Inijabar.com-Kota Bekasi. Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rozak memberikan penjelasan terkait dengan hasil pemanggilan Lurah Pekayon Rahmat Jamhari atas dugaan pencabulan yang viral di media sosial siang tadi.
Politisi asal Partai Demokrat ini menjelaskan kalau Lurah Pekayon Rahmat Jamhari awalnya membantah terkait dengan viralnya kasus pelecehan tersebut dan pada akhirnya mengakui kalau Lurah tersebut melakukan hal tersebut tapi hanya sebatas memegang (bokong) dari korban.
“Kami tadi melakukan pemanggilan kepada Lurah Pekayon, BKKPD yang diwakili Kabid nya, serta asda I, kami komisi I bersama teman-teman bertanya langsung kepada lurah yang bersangkutan berdasarkan viralnya pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Lurah Pekayon Jaya , pertama lurah pekayon jaya menjawab bahwa dia tidak melakukan seperti apa yang disangkakan itu, tapi diakui oleh beliau bahwa dia menepuk atau dengan bahasa kasarnya (bokong) wanita tersebut tapi dilakukan bukan di ruangan lurah tapi di ruangan Bimaspol yang pintunya memang tidak terkunci dan bahkan pintu itu memang tidak ada kunci”, ungkap Abdul Rozak Senin (8/3/2021).
Terkait dengan hal tersebut komisi I juga mencoba meminta jawaban dari kabid penilaian kinerja BKKPD guna mengetahui apa langkah yang sudah diambil terhadap masalah tersebut agar menyelaraskan dengan keterangan dari Lurah Pekayon Jaya sebab hal tersebut dimana hasilnya adalah bahwa keterangan BKKPD menjelaskan kalau Lurah Pekayon Jaya hanya menepuk bokong.
“Bu Merry ya selaku kabid bidang penilaian kinerja BKPPD mengatakan, sudah mendatangi korban atau si pelapor dan menanyakan apa betul lurah melakukan tindakan asusila seperti yang disangkakan, pengakuan dari pelapor bahwa lurah hanya sebatas memegang (bokong)”, ujar Abdul Rozak (8/3/2021).
Semoga kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi ke depannya mengingat pejabat publik harus memberikan contoh moral dan etika yang baik kepada masyarakat yang dipimpinnya.
“Terkait dengan sanksi kami tidak mau mendahului proses hukum artinya kami menunggu hasil proses hukumnya seperti apa hasilnya baru kami memberikan rekomendasi apakah akan jatuh sanksi indisipliner tentu berdasarkan perwal atau undang-undang yang berlaku," tutupnya. (Yns)