Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Himbau Pengembang Segera Serahkan Fasos Fasum ke Pemkot

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Ketua Komsi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied merespon positif kebijakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait percepat penyerahan  Fasos-Fasum dari pengembang yang belum diserahkan ke pemerintah daerah.


"Kita akan memangil kepala Dinas BPKD untuk melaporkan Pengembang yang belum menyerahkan kewajibannya, berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2011 dan Perda nomor 12 tahun 2016 dalam Perda tahun 2011 pasal 20 berbunyi Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas secara fisik bagi perumahan vertikal, kawasan perdagangan, dan industri di serahkan setelah prasarana , sarana dan utilitas di bangun  100 persen dan telah dipelihara selama 6 bulan terhitung sejak selesainya pembangunan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 19 dan Bab XII ketentuan peralihan pasala 34. Dibangun lebih dari 5 tahun dapat langsung di serahkan kepada pemerintah daerah setelah di lakukan verifikasi sebagaimana yang di maksud dalam pasal 23 di samping Bab IX Sanksi Administrasi,  Bab   ketentuan Pidana, Bab  XI terkait Penyidikan,"ungkap politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Senin (1/3/2021).


Abdul Muin Hafied menegaskan, akan segera melakukan sidak kelapangan setelah mendapatkan data dari BPKD pengembang yang belum menyerahkan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan, perdagangan dan Industri oleh pengembang,"tandasnya.


Sekedar diketahui, KPK meminta Pemerintah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang melakukan inovasi untuk mempercepat penyerahan Prasarana-Sarana Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial (fasos)-fasilitas umum (fasum) oleh pengembang. Sebab, KPK menilai penyerahan fasum-fasos dari pengembang di tiga pemda itu masih rendah.


"Menurut catatan kami, penyerahan fasum-fasos dari pengembang ke pemda untuk Kabupaten Karawang baru 16%, Kabupaten Bekasi 6,7%, dan Kota Bekasi 21%. Hal ini harus menjadi perhatian bersama dan pemda perlu melakukan langkah-langkah inovasi percepatan," kata perwakilan Satgas V Koordinasi Pencegahan KPK, Tri Budi Rochmanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020). (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini