Konflik Rumah Rp7 Miliar, Pihak Ustad Haryono Terancam Dibui

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Kuasa Hukum Ustad Haryono, Diki Wamasubun SH  mengakui kliennya tersebut sudah menerima perintah penangkapan dari Polda Metro Jaya. Namun yang ustad Haryono belum ditangkap petugas.


"Iya betul (adanya surat perintah penangkapan) dengan tuduhan memasuki pekarangan rumah orang. Tapi itu kan masih rumah ustad Haryono,"ucapnya pada media. Kamis (25/3/2021).


Dia menyebut, saat ini ustad Haryono ada di Riau. Dan terkait adanya sejumlah petugas dari Polda Metro Jaya yang mendatangi rumah yang kini telah bersertifikat atas nama Bansel Butarbutar tersebut.


"Iya tahu, tadi saya dikasih tahu ada petugas yang datang ke rumah itu,"ujarnya.


Sekedar diketahui rumah Ustad Haryono yang berlokasi di Taman Villa Baru, Jalan Kalimalang, Kelurahan Pekayon jaya, Kecamatan Bekasi Selatan kini disegel oleh pembelinya yakni Benlis Butarbutar.


Dalam peristiwa penyegelan tersebut antara pembeli dengan anak menantu Ustad Haryono sempat terjadi adu mulut. 


"Saya sudah membeli rumah ini sekitar 3 – 4 tahun yang lalu dari Ustad Haryono, sebesar Rp7 Miliar, bahkan sudah dilakukan didepan notaris dan sudah ada AJB (Akte Jual Beli) nya. Namun rumah tersebut tak kunjung diserahkan oleh Ustad Haryono,"tandasnya.


Bahkan  rumah tersebut masih ditempati oleh pihak keluarga Ustad Haryono.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini