Soal Dugaan Pungli Oknum Dewan, BK DPRD Ciamis Periksa Wartawan

Redaktur author photo




inijabar.com, Ciamis- Terkait kabar dugaan pungli yang dilakukan oknum DPRD Ciamis. Akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis memanggil wartawan Alvin Noer Rizky salah satu wartawan guna mendapatkan informasi yang utuh.


Usai bertemua BK, Alvin menuturkan, dirinya memenuhi panggilan BK DPRD tak lain hanyalah untuk menghargai dan membantu proses pembahasan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh politisi Gerindra itu.


"Ya saya mencoba fair saja, takut dikira tidak kooperative. Meskipun, dalam pemanggilan surat itu tidak ada tembusan ke redaksi," ucapnya. Senin (22/3/2021).


Lebih lanjut Alvin mengatakan, ia bekerja di perusahaan pers yang sangat jelas memiliki struktur perusahaan.


" Ya DPRD saja kan memiliki ketua, apapun aktifitas harus ada persetujuan ketua. Begitu juga dengan saya juga di perusahaan ada pimpinan, terlebih di surat dibelakang nama saya, nama perusahaan dituliskan, seharusnya setidaknya izin atau tembusan ke redaksi seharusnya ada," bebernya.


Dalam pemanggilan tersebut, Alvin diminta menjelaskan kronologis awal kejadian pungli yang dilakukan Agus Rohimat. Pasalnya, menurut BK berita yang dimuat olehnya, menjadi rujukan BK dalam hal pembahasan.


"Saya ditanya itu saja soal kronologis, meskipun dalam hal ini saya sekedar menulis berita, bukan sebagai pelapor, kan pelapornya itu Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HmI)," terangnya.


Sementara ketua BK DPRD Ciamis Nurmutaqin membenarkan bahwa pemanggilan Alvin merupakan agenda BK dalam menempuh pembahasan permasalahan Agus Rohimat. Ia mengatakan bahwa pemanggilan wartawan selain untuk klarifikasi adalah untuk bersilatirahmi.


"Ada tujuh pertanyaan kepada Alvin sebagai wartawan yang memberitakan. Karena itu bisa jadi bahan referensi kami. Adapun Alvin dipanggil, ya sambil silaturahmi," ungkap Nurmutaqin saat diwawancara di depan Ruangan BK DPRD Ciamis.(edo)


Sebelumnya, BK telah melakukan pemanggilan terhadap saksi yakni dr Yosi dan Asep yang merupakan staf dan mantan kepala Puskesmas Rancah.


"Besok kita akan lanjutkan pemanggilan terhadap pelapor yaitu HMI dan terlapor Agus Rohimat. Selanjutnya, kami akan melakukan pengkajian dan rapat internal, dan dipastikan, BK akan bersikap profesional dan bekerja sesuai peraturan Nomor 1 tahun 2017 tentang tartib BK DPRD," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini