Kepala DPRKPLH Ciamis Bilang Pada Dasarnya Semua Limbah Itu Berbahaya Bagi Kesehatan

Redaktur author photo




inijabar.com, Ciamis- Di Kabupaten Ciamis Jawa Barat, selama pandemi covid-19, sampah medis rumah sakit umum daerah (RSUD) dan beberapa Puskesmas di Kabupaten Ciamis cukup meningkat.


Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis,  H Taufik Gumelar   berpendapat, pada dasarnya jika tidak dikelola dengan baik, Limbah B3 baik itu limbah B3 Rumah Tangga ataupun Limbah Fasilitas Kesehatan (Fasyankes)/limbah medis sangat berbahaya dan merugikan lingkungan sekitar. 


"Apalagi limbah dari Fasyankes khususnya saat ini dimana sedang mewabah Covid 19 sehingga penanganan Limbah Infeksius B3 Covid 19 harus lebih diperketat proses pengelolaannya," ungkap Kadis PRKPLH memberikan tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp Rabu, (7/4/2021).


Untuk mengatasi itu, lanjutnya, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah merilis Surat Edaran No. SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19.


"Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penanganan limbah itu," ujarnya.


Taufik memaparkan, limbah-limbah tersebut diantaranya tiga hal.

Pertama, limbah infeksius yang berasal dari Fasyankes,

Kedua, limbah infeksius dari ODP yang berasal dari rumah tangga,

Ketiga, sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.


Lebih lanjut Taufik menegaskan dalam hal penanganan pengelolaan Limbah B3 terdiri dari diantaranya Penyiapan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan dan Penguburan dan/atau Penimbunan.


"Adapun yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah dalam hal  penyimpanan sementara/pengumpulan harus dilaksanakan oleh RSUD, Dinas kesehatan, Puskesmas di daerah, Klinik dan sejenisnya yang menghasilkan limbah medis," terangnya.


Sedangkan tahap pengangkutan dan seterusnya, terang dia, kewenangan ada pada setingkat Menteri. Sedangkan Fasyankes baik itu Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik, Klinik, Praktek Dokter dan Bidan diharuskan untuk mempunyai TPS Limbah B3 atau yang disebut Pengumpulan.


Limbah tersebut, kata dia, berupa limbah hasil medis seperti jarum suntik bekas, jarum pengambil darah, jarum transfusi, botol obat obatan, botol infus dan botol transfusi, APD, masker medis, dll. 


"Fasyankes diwajibkan untuk mempunyai fasilitas tersebut apalagi pada saat Pandemi seperti saat ini," imbuhnya.


Dijelaskan Taufik, Dinas PRKPLH mempunyai kewenangan mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan dalam hal Penyimpanan Sementara Limbah B3 serta melaporkan ke Dinas Lingkunga Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kementerian KLHK RI berdasarkan laporan hasil manifest dari Fasyabkes yang ada di Kabupaten Ciamis. Terutama di masa Pandemi ini laporan Limbah Infeksius Medis Covid dan non Covid lebih continue dalam pengawasannya untuk menghindari kedaruratan limbah B3 di Kabupaten Ciamis.


"Fasyankes tidak diperkenankan membuang limbah infeksius B3 atau Limbah M


Taufik menegaskan, Limbah yang berasal dari Fasyankes, harus dilakukan pemusnahan dengan insinerator bersuhu 800 derajat Celsius, atau bekerja sama dengan melakukan MOU bersama pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh KLHK RI, bergerak di bidang pemusnahan limbah B3 Medis, jika memang belum memiliki insinerator sendiri seperti halnya di Kabupaten Ciamis.


Sedangkan, untuk sampah limbah infeksius yang berasal dari Rumah Tangga yang disinyalir ada Orang Dalam Pantauan (ODP), seperti berupa masker sekali pakai, Dinas PRKPLH telah menghimbau kepada masyarakat untuk lebih baik menggunakan Masker Cuci Ulang yang sesuai dengan ketentuan sehingga tidak akan menambah limbah masker yang dibuang. 


"Kami juga menyarakan menggunting menjadi bagian bagian kecil masker bekas pakai sebelum dibuang ke tempat sampah agar tidak mencemari dan tidak berpotensi guna ulang," jelasnya.


Petugas sampah di DPRKPLH pun, lanjut dia telah dilengkapi dengan pakaian lapangan tertutup, kaos tangan, penutup muka dan jaga jarak.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini