inijabar.com, Jakarta -Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 asal Partai Golkar, Ade Barkah Surahman (ABS) dengan memakai rompi orange khas tahanan KPK terlihat pasrah dan mengaku sepenuhnya kepada KPK.
"Saya serahkan ke KPK aja, semua proses hukum kita ikuti," ucap mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat ink di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Sementara itu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) atau yang akrab disapa Mpo Yeyen saat dimintai keterangan nampaknya enggan bicara lebih mengekor pada Ade Barkah.
Keduanya baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021," ucap Lili.(don)