Soal Bangunan Liar di Depan Perum Duta Indah Jatimakmur, Kasipem Bilang Sudah Ada Kesepakatan Antar Pihak

Redaktur author photo




Inijabar.com, Kota Bekasi- Kasi Pemerintahan Kelurahan Jatimakmur Ruslan Fadil menjelaskan terkait dengan persoalan bangunan liar di Perumahan Duta Indah Permai Kecamatan  Pondok Gede Kota Bekasi. 


Ruslan Fadil menjelaskan,  progres penyelesaian itu sudah mencapai titik kesepakatan bersama RW 15 dan RW 20 serta para pemilik bangunan liar yang melanggar GSS (Garis Sepadan Sungai). 


"Kita sudah ada kesepakatan dengan warga serta ketua RW 15 maupun RW 20 serta para pemilik bangunan dan mereka bersedia membongkar bangunan itu asalkan lokasi itu dimanfaatkan oleh pemerintan,"ujar Ruslan Fadil, Selasa (15/6/2021). 


Terkait dengan hasil rapat tersebut dirinya menjelaskan, dalam waktu dekat akan disampaikan ke Camat Pondok Gede untuk ditindaklanjuti


"Hasil rapat ini kita akan sampaikan ke camat Pondok Gede untuk ditindaklanjuti sehingga persoalan terkait bangunan liar ini cepat terselesaikan", tegasnya. 


"Untuk kemanfaatan lahan itu nanti ketika sudah digusurkan bangunan liarnya, maka itu adalah wewenang Dinas BMSDA", lanjutnya. 


Dari data hasil rapat yang diterima oleh media inijabar.com bahwa rapat diadakan pada tanggal 10 Juni 2021 pukul 19.00 WIB bertempat di Aula Kantor Kelurahan Jatimakmur. Turut hadir kasi  Trantib Kecamatan Pondok Gede, Korlap Sat Pol PP Kecamatan Pondok Gede, Lurah Jatimakmur, Kasi Pemtibum Kelurahan, Babinsa Keluarahan Jatimakmur, Bimaspol Kelurahan Jatimakmur, Ketua RW 015 dan ketua RT beserta 10 pengurus RW 015, ketua RW 020 dan ketua RT beserta 10 pengurus RW 020, dan 10 staff kelurahan Jatimakmur. (yns).

Share:
Komentar

Berita Terkini