inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Sebagian Warga Kabupaten Cirebon sempat dihebohkan oleh postingan dalam salah satu status akun facebook dengan Nama Ajie Firman Bakhtiar yang bertuliskan, CARUBAN ZONA HITAM KUWUE LAKA TINDAKAN MIRIS !!!.
Ajie yang kebetulan juga juga sebagai salah satu RT di Perumnas Blok IV Caruban Permai Desa Gintung Lor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. Dirinya posting kata-kata seperti itu karena sudah ada surat edaran yang bisa dipertanggung jawabkan.
"Saya berani posting karena ada surat edaran, dan saya tidak gegabah, walaupun saya dituntut undang-undang ITE, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian, saya ada dasarnya", jawab Ajie kepada awak media.
"Setelah disemprot saya juga memberikan apresiasi kepada Pak Kuwu juga ko, ini sebagai efek kejut saja", imbuhnya.
Akan tetapi saat awak media meminta surat edaran yang menyatakan bahwa CARUBAN ZONA HITAM, Ajie tidak bisa memperlihatkan surat edaran tersebut dengan alasan tidak berani.
Pada waktu yang berbeda saat konfirmasi kepada pihak Kecamatan Susukan yaitu Camat Carsono yang biasa disapa dengan nama Acong, dan juga dirinya selaku Ketua Satgas penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan di Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, mengatakan bahwa tidak ada istilah zona hitam di Wilayah kami, kalau sekarang zonanya kuning dengan hijau.
Dalam mencari informasi tentang pencegahan dan pengendalian serta penanganan penyebaran Covid-19, bisa melalui Puskesmas, Desa, Kecamatan, atau pihak Koramil maupun Polsek, karena mereka tahu betul bagaimana kondisi di lapangan.
"Saran saya selaku Camat di Kecamatan Susukan, jangan langsung percaya segala pendapat pribadi melalui medsos perorangan, konfirmasi dahulu kepada pihak terkait", ujarnya.
Harapan kami agar masyarakat tidak terpancing terhadap pendapat pribadi, mengurangi berkumpul dengan banyak orang, tetap waspada, rajin cuci tangan pake sabun dengan air mengalir, perilaku hidup bersih dan sehat. Selasa, (27/7/2021). Kantor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. (Fii)