![]() |
| Wagub Jabar Erwan Setiawan |
inijabar.com, Karawang- Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3 miliar. Dalam laporan tersebut, Erwan Setiawan turut dilaporkan bersama anaknya, Daffa Al Ghifari.
Laporan polisi itu tercatat masuk pada Senin, 22 Januari 2026, dan tercantum dalam nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat.
Selain Erwan dan Daffa, dua nama lain juga ikut dilaporkan, yakni Sherly Ingga Setiawati (SIS) yang sebelumnya mengaku sebagai staf ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Indra Kardiangsah (IK).
Pelapor diketahui bernama Andri Somantri (29), warga Kabupaten Karawang. Ia mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp3 miliar akibat dugaan penipuan tersebut.
Dalam laporan resmi yang diterima kepolisian, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang terkait tindak pidana penipuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan maupun pihak-pihak lain yang dilaporkan terkait kasus tersebut.
Polda Jawa Barat menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(*)




