Kejari Karawang Gelar Hari Bhakti Adhyaksa Secara Virtual

Redaktur author photo




inijabar.com, Karawang- Kejaksaan Negri Karawang menggelar Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 Kamis Siang tadi (22/7/2021) secara virtual, yang dilaksanakan di aula kantor kejaksaan Negeri Karawang.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh jaksa agung RI Dr.ST Burhanuddin,.S.H,.M.H,. secara virtual dan di ikuti oleh seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri seluruh indonesia.


Kepala Kejari Kabupaten Karawang Rohayatie,.S.H,.mengatakan, moment Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 pada tahun ini bertemakan “Berkarya Untuk Bangsa” dan sekaligus Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2021 ke-21.


Selain itu dalam peringatan Hari Adhiyaksa tersebut, Kejari ungkap 10 perusahaan yang melanggar sepanjang pelaksanaan PPKM Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, Kejaksaan Negeri Karawang menjatuhkan sanksi terhadap 10 perusahaan yang terbukti melanggar aturan tersebut.


Sanksi yang dikenakan berupa denda dengan nilai variatif dari Rp 5 juta sampai Rp15 juta.


Selain 10 perusahaan itu, Kejari Karawang juga menjatuhkan sanksi kepada 270 warga yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa PPKM Darurat.


“Total denda yang disetorkan ke negera sebesar Rp 93 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie, seusasi memimpin upacara hari Bhakti Adhyaksa ke-61.


Dijelaskan, saksi tehadap pelanggar tetap dijatuhkan sesuai putusan sidang baik langsung maupun lewat sidang daring. Persidangan dilakukan per 6 Juli sampai 19 Juli 2021.


Masih menurut Kajari, 10 perusahaan yang diketahui melanggar PPKM Darurat diantaranya ; PT Sumi Rubber Indonesia di kawasan industri Indotaisei Cikampek.


Kemudian PT Asietex Sinar Indopratama di Jalan Interchange Cikampek. PT Honda Prospect Motor di kawasan industri Mitra Karawang.


Selain itu PT Fujita Indonesia di kawasan industri KIIC. PT.Monokem Surya di Jakan Raya Rengasdengklok. PT.Chemco Harapan Nusantara Plant 2 di Kawasan Industri Mitra Karawang. P.T Prysmian Cables Indonesia Cikampek Plant.


P.T H.M.Sampoerna di KIIC Karawang. P.T Daiki Alumunium di Telukjambe Barat dan PT.Indocipta Hasta Perkasa di kawasan industri Indotaisei.


Disebutkan, P.T Asietex Sinar Indopratama dan P.T Indocipta Hasta Perkasa dikenai denda lantaran beroperasi dengan karyawan masuk 100 persen. Kedua perusahaan ini juga tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai standar.


Sementara itu, P.T H.M.Sampoerna dan PT.Daiki Alumunium didenda karena tidak melaporkan karyawan yang positif COVID-19 ke Satgas dan Puskesmas setempat.


PT Daiki juga didenda karena tidak melaporkan jumlah karyawan yang terpapar COVID-19 ke pihak berwenang.


Kejaksaan mengatakan, meski PPKM Darurat saat ini diganti dengan PPKM Level 4, tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan yang kembali dikenakan sanksi. 


“Sanksi denda ini bukan untuk mencari dana, tapi diarahkan agar ada efek jera bagi perusahaan tersebut juga perusahaan lainnya,” kata Kajari.(pik)

Share:
Komentar

Berita Terkini