Polsek Pedes Lakukan Patroli Jaga Kondusifitas

Redaktur author photo




inijabar.com, Karawang-  Kapolsek Pedes Akp. Ade Firmansyah. memimpin Patroli dini hari bersama anggota, Brigadir Jhon dayat,  Brigadir Gumilar  antisipasi kejahatan C3 di wilayah hukum Polsek Pedes Sabtu  (17/06/2021).


Patroli dini hari ini guna menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Pedes agar masyarakat terhindar dari kejahatan dan dilanjut menghimbau kepada security Bank BRIunit pedes agar selalu terapakan prokes 5M supaya terhindar dari wabah covid 19.


Aki Solihin sesepuh kecamatan pedes desa Karangjaya mengucapkan terimakasih kepada jajaran polsek pedes saat di wawancara wartawan.


"Kami bersama para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama,  mendukung kinerja polsek pedes untuk keamanan wilayah kecamatan pedes, dan penerapan PPKM Darurat diwilayah hukum polsek pedes,  kami masyarakat kecamatan pedes mendukung keamanan  yang polsek pedes berikan,  terlebih jalanan yang sepi dari perbatasan kecamatan kutawaluya sampai ke desa sungaibuntu jalanan totoang panjang yang kerap sepi, terkadang warga kecamatan pedes saat melintas dini hari untuk kepasar merasa ketakutan akan tetapi saat ini masyarakat tidak lagi ditakuti, pasalnya terkadang di jalanan  bertemu mobil patroli polsek pedes,  hingga masyarakat merasakan keamanannya". Ucap Solihin Warga Kecamatan pedes desa Karangjaya.


Staf Humas R.S Boedi mewakili kasi Humas polsek pedes mengajak masyarakat untuk menciptakan keamanan dan jangan terpengaruh oleh Berita Hoax Tentang PPKM Darurat.


"Mari kita ciptakan keamanan bersama sama,  tidak hanya terpacu oleh polsek pedes,  akan tetapi dari elemen masyarakat bersama sama untuk menciptakan keamanandilingkungan kita, dan jaga kesehatan dalam masa pandemi PPKM darurat diwilayah hukum polsek pedes,  dan jangan mudah percaya dengan berita Hoax, cari sumber kebenaranya jangan sampai kita terprovokasi sehingga terjadinya komplik di tengah masyarakat,  ingat dengan UU IT bisa dipidanakan yang membuat Berita Hoax,  yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah". Kata Budi


"Maka dari itu mari kita ciptakan keamanan di lingkungan sekitar kita jangan tebar berita Hoax,  ciptakan keamanan lingkungan tetap selalu waspada akan timbulnya kejahatan diakibatkan ke lalayan kita, kapolsek pedes selalu memerintahkan kepada anggota polsek pedes untuk melaksanakan patroli dini hari dalam masa PPKM Darurat," Tutup Staf Humas R.S Boedi.


Dilain kesempatan Kapolsek pedes Akp. Ade Firmansyah. SE. turut bercerita "Ayo kita ciptakan lingkungan aman dan kondusif terhindar dari kejahatan C3 Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan bermotor, dalam masa PPKM darurat,  pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan atau yang familiarnya disebut dengan kejahatan C3. selalu waspada akan kehadiran orang yang tak dikenal,"Tutup Kapolsek Pedes Akp. Ade Firmansyah. (Pik)

Share:
Komentar

Berita Terkini