Pajak Online Bakal Diterapkan di Kota Bekasi Guna Transparansi dan Maksimalkan PAD

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Semua jenis Pajak dan Retribusi di Kota Bekasi akan diberlakukan secara online dan terkoneksi langsung ke Pemerintah Kota Bekasi. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bamperda DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang usai Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi. Kamis (12/8/2021).


Nico menjelaskan, DPRD Kota Bekasi akan membuat aturan teknisnya dalam bentuk Raperda (Rancangan Peraturan Daerah)  tentang Sistem Pajak Online yang akan digodok oleh Pansus.


"Jadi nanti ketika kita makan di restauran atau menginap di hotel kan ada tertulis  pajaknya tuh dari tempat tersebut. Nah nilai pajaknya itu langsung terkoneksi ke Pemkot Bekasi,"tutur politisi asal PDI Perjuangan itu.


Dirinya juga menegaskan, tidak hanya sektor pajak restauran dan hotel saja, tapi semua jenis retribusi pajak seperti sektor kebersihan dan sampah, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Reklame, Parkiran, dan lainnya.


"Jadi misinya untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saya yakin lah bisa seperti di Pemkot Surabaya yang sudah menerapkan hal yang sama dan hasilnya PAD mereka meningkat drastis. Jadi tidak ada lagi kebocoran dari pendapatan daerah di sektor retribusi pajak,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini