inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Banyaknya kasus persengketaan lahan di Kabupaten Bekasi menjadi hal serius yang harus diselesaikan oleh PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, sebab pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memperoleh hak berkehidupan yang layak dan bertempat tinggal. Hal tersebut juga tercantum dalam konstitusi negara.
Atas hal itu Forum Warga Pilar (FOWAPTI) dan Forum Persatuan Rakyat Tarumajaya Kampung Bulak menggelar aksi unjuk rasa kekecewaan atas dasar ketidakpedulian pemerintah Kabupaten Bekasi atas terancamnya hak konstitusi untuk memperoleh hak atas tanah.
"Kami disini untuk mendesak Bupati Bekasi agar mengeluarkan surat penggagalan eksekusi di kediaman kami, sebab hanya pemerintah saat ini yang bisa membantu kami untuk melawan mafia tanah di Kampung Pilar,"ungkap Ketua Fowapti Maskuri, Selasa (28/9/2021).
Lanjut Maskuri mengatakan dirinya sudah sekian kali berkunjung ke DPRD Kabupaten Bekasi untuk meminta agar dapat membentuk Pansus Penyelesaian persengketaan Lahan Kabupaten Bekasi terlebih di Kampung Pilar, tetapi menurutnya DPRD Kabupaten Bekasi hanya memberikan angin surga kepada pihaknya.
"Sudah beberapa kali kita datang tetapi hanya bahasanya diupayakan terus, tanpa adanya tindakan kongkret,"ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mengatakan pihaknya akan segera membentuk Pansus Penyelesaian Persengketaan Lahan agar masyarat dapat terbantu dengan adanya hal tesebut.
"Kita akan merekomendasikan pembentukan pansus, tetapi pembentukan pansus kita hasilnya tidak tahu nantikan ada rekomendasi-rekomendasi jangka pendek, panjang,"ujarnya.(mam)