Kuasa Hukum Yakin Kliennya Guru Ngaji Tak Mungkin Membegal

Redaktur author photo





inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Penangkapan para pelaku atas kasus dugaan pembegalan di Jl Raya Sukaraja RT 002 RW 003 Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu, ditengarai salah kaprah. Pasalnya, para pelaku yang diamankan pihak Polres Metro Bekasi merupakan para pemuda yang berkelakuan baik dan tidak melakukan tindakan pembegalan.


"Mereka ini orang-orang baik yang kesehariannya di kampung, bahkan sebagai guru ngaji. Gak mungkin melakukan tindakan pembegalan. Pihak kepolisian diduga salah tangkap," ujar Dedy Cahyadi SH, kuasa hukum para tersangka yang diamankan kepolisian.


Akibat kasus salah tangkap tersebut, Dedy bersama tim kuasa hukum melayangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang.


"Kami sudah melayangkan gugatan praperadilan ke PN Cikarang dan kami juga sudah mempersiapkan beberapa bukti terkait kasus tersebut untuk diungkap dalam fakta-fakta persidangan.Tidak itu saja, kami juga telah bersurat ke Kompolnas dan Propam untuk mengawal ketat kasus ini, agar objektifitas dan profesionalitas kepolisian terjaga dengan baik, dan alhamdulillah dari kompolnas sudah meresponnya," terang Dedy kepada awak media, Rabu (8/9/2021).


Dedy mengatakan, para tersangka yang diamankan kepolisian, yakni AR, RP, MR dan MF, atas laporan polisi dengan Nomor: LP/365/13-TL/K/VII/2021/Polres Metro Bekasi / Polda Metro Jaya atas nama Darusman Ferdiansyah.


"Dari laporan tersebut pihak Polres Metro bersama jajaran Polsek Tambelang melakukan penangkapan terhadap AR, RP, MR dan MF," kata Dedi menyayangkan tindakan sporadis para penegak hukum tersebut.


"Bila dilihat dari fakat-fakta di lapangan serta informasi saksi-saksi yang kami dapatkan, maka kami melihat banyak kejanggalan yang dilakukan pihak kepolisian," cetus Dedy.


Dari saksi yang tidak ditahan, lanjut Dedy menjelaskan, mereka ditanya secara paksa terkait dengan kasus pembegalan.


"Ini menunjukkan bahwa polisi tidak profesional dalam mengungkap kasus tersebut,".


"Semua barang yg dihadirkan dalam penyitaan barang bukti bukanlah barang milik pelaku, bahkan ada drama penyampaian yang kami anggap tidak pas dalam ekspos tersebut," tandasnya. (Yud)

Share:
Komentar

Berita Terkini