inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Adanya sewa-menyewa tanah bengkok Desa Battembat, Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, yang dilakukan oleh Kuwu Desa Battembat Muhamad Kholid dengan pihak pengembang perumahan Trusmi Land dalam hal ini PT. Raja Sukses Propertindo.
Perjanjian Sewa-Menyewa tanah bengkok yang dijadikan akses jalan menuju perumahan dan fasilitas umum tersebut diduga dilakukan di bawah tangan, tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat maupun melibatkan perangkat Desa Battembat.
Atas hal tersebut, DPP Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon (FSPC) melaporkan Kuwu Desa Battembat Muhamad Kholid ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Senin (27/9/2021).
Menurut Wakil Ketua Harian DPP FSPC, Fuzi Prahasta, pihaknya melaporkan Kuwu Desa Battembat Kecamatan Tengah Tani ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, atas dugaan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang menggunakan Jabatannya yang menguntungkan diri sendiri maupun suatu korporasi.
"Dana hasil sewa-menyewa sebesar Rp. 70 Juta diduga tidak masuk kedalam Pendapatan Asli Desa (PADes) serta tidak ada Laporan Pertanggungjawabannya, secara tertulis dan resmi,"tutur Fuzi Prahasta.
"Dugaan-dugaan lain, seperti Kuwu yang menyewakan melebihi dari kewenangan masa jabatannya yakni selama 6 tahun, tidak adanya keterbukaan informasi publik, serta pelayanan publik yang buruk juga kita laporkan kepada pihak terkait guna diproses lebih lanjut,"tegas Fuzi
Terpisah, Sekjen DPP FSPC Nashrun, menjelaskan pihaknya juga akan mengusut terkait alih fungsi lahan dari Lahan Pertanian berkelanjutan yang dijadikan akses jalan dan fasilitas umum perumahan oleh dugaan oknum-oknum terkait.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, Tim media belum dapat menghubungi dan meminta keterangan kepada Kuwu Desa Battembat maupun pihak pengembang perumahan Trusmi Land.(fii)