Sidang Lanjutan Kasus Kantor Golkar Kota Bekasi, Majelis Hakim Tolak Kehadiran Saksi dari Penggugat

Redaktur author photo





inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang lanjutan kasus kantor DPD Golkar Kota Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi dengan agenda menghadirkan Saksi dari pihak Penggugat. Rabu (1/9/2021).


Namun, Saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum penggugat ditolak oleh majelis hakim karena saat persidangan yang lalu sempat hadir ke ruang sidang.


Saksi penggugat bernama Lita Wahyu ini yang juga tercatat sebagai mantan pengurus DPD Golkar Kota Bekasi akhirnya meninggalkan ruang sidang setelah majelis hakim menolak kehadirannya.


Majelis Hakim meminta kepada kuasa hukum penggugat untuk menghadirkan saksi lainnya, dan sidang ditunda hingga Rabu (8 september 2021).


Sementara itu kuasa hukum penggugat Naufal Alrasyid,SH mengaku tidak berhak menjawab kenapa saksi yang dihadirkannya ditolak majelis hakim. 


"Oh kalau dasar menghadirkan bu Lita (Saksi) karena dia tahu persoalannya. Tapi kalau ditanya kenapa ditolak, ya silahkan tanya yang berkompeten yang menolak. Kan bukan saya yang menolak,"tandas Naufal sambil berlalu pada inijabar.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini