Sidang Sengketa Lahan Golkar Kota Bekasi, Hakim; Masih Punya Orang Kok Bisa Dijual?

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang lanjutan sengketa lahan kantor DPD Golkar Kota Bekasi di PN Bekasi pada Selasa (14/9/2021) menghadirkan Saksi Sekretaris Tim Aset Partai Golkar  Bekasi H.Edi dan juga Saksi ahli.


Dalam kesaksiannya baik pengacara Tergugat Andi Iswanto Salim dan juga Majelis Hakim yang terdiri Hakim Ketua Ranto Indra Karta,SH, Anggota Abdul Rofiq.SH, Rahman Rajagukguk.SH mencecar sejumlah pertanyaan kepada H.Edi yang mengaku menjadi pengurus harian DPD Golkar Kota Bekasi periode 2016 sampai 2020.


Hakim Rahman Rajaguguk,SH sempat bertanya lahan tersebut sebelum dimiliki Partai Golkar Kota Bekasi milik siapa. H. Edi menjawab milik PT.Kedaung dan sebagian lahan tersebut dihibahkan ke DPD Golkar Kota Bekasi, namun belum diurus surat-surat legalitasnya.


"Milik PT Kedaung yang mulia, sebagiannya dihibahkan kepada DPD Golkar. Namun belum diurus surat-suratnya,"ujar H.Edi.


Hakim kemudian menegaskan, artinya lahan itu masih milik orang lain secara de jure, tapi secara de facto  sudah dimiliki Golkar.


"Artinya lahan itu secara hukum masih milik orang dong. Kok bisa menjual milik orang?,"cecar Hakim.


"Kasus ini ga akan selesai karena konstruksi hukumnya salah dari awal. Kan masih punya orang kok dijual. Saran saya upayakan damai saja,"ucap Hakim dengan nada tinggi.



H.Edi sempat diperingati majelis hakim karena menjawab tidak tegas dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan kuasa hukum tergugat.


"Jawab aja tahu atau tidak, saksi harus jelas memberi keterangan,"tegas Hakim.


Sekedar diketahu dalam dakwaan gugatannya pihak Penggugat yakni DPD Golkar Kota Bekasi menginginkan pengurangan Denda yang dalam perjanjian jual beli sebesar 1 persen perhari jika ada keterlambatan pembayaran. Penggugat berkeinginan menjadi 6 persen per tahun.(rna*)

Share:
Komentar

Berita Terkini