SK Mendagri Tentang Pemberhentian Bupati Bekasi Kok Berlaku Surut?

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-3961 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi yang baru diterima DPRD pada 08 September 2021 namun berlaku surut sejak 11 Juli 2021, akan menjadi polemik dan berpotensi rawan gugatan.


Pasalnya, apa yang menjadi alasan dan juga dasar hukum pemberlakuan SK lebih awal daripada saat ditetapkannya (berlaku surut), tidak dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


"Ya harus jelas apa yang menjadi alasan dan dasar hukum SK Pemberhentian Bupati Bekasi berlaku surut. Kenapa baru ditetapkan pada 23 Agustus, kenapa berlaku surut sejak 11 Juli, kenapa salinannya baru diserahkan ke DPRD pada 08 September. Padahal Berita Acara Paripurna DPRD tentang Persetujuan Pemberhentian Bupati Bekasi pada 21 Juli 2021," ujar Pendiri GEBRAK, Karman Supardi, di Cikarang, Rabu (15/09/21).


Ia mengatakan, kejelasan mengenai alasan dan dasar hukum SK yang berlaku surut dipandang sangat perlu demi adanya penegakkan kepastian hukum bagi masyarakat.


Sebab, menurutnya, suatu peraturan yang berlaku surut harus memiliki alasan yang kuat kenapa harus diberlakukan sebelum tanggal ditetapkannya.


“Tanpa adanya alasan yang kuat, SK yang berlaku surut tersebut justru dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, bisa menjadi alat kesewenang-wenangan, dan juga berpotensi rawan gugatan,” tandasnya.


Lebih jauh ia mengatakan, jika mengutip pernyataan Pakar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. DR. H. Hambali Thalib, S.H., M.H, yang dimuat di beberapa media, membenarkan tidak bolehnya satu aturan itu berlaku surut.


Namun ada pengecualian jika aturan tersebut tidak merugikan pencari hukum. Tapi bila aturan tersebut dinyatakan merugikan, maka tidak berlaku.


“Selama ini hampir semua aturan tidak ada yang berlaku surut. Apalagi jika itu menyangkut penerapannya dalam perkara,” kata Prof. Hambali Thalib.


“Sebagai contoh, jika aturan sebelumnya masa kerja 55 tahun, namun ada SK baru yang menyatakan aturan batas kerja 50 tahun. Sedangkan ada pegawai sudah di atas 50 tahun, aturan tersebut tidak berlaku,” sambung Prof. Hambali Thalib.


Diketahui, Keputusan Mendagri mengangkat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi melalui SK Nomor 131.32-1374 Tanggal 21 Juli 2021, sempat menuai polemik di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Bekasi.


Pasalnya, masyarakat mempertanyakan tidak adanya Keputusan Mendagri tentang Penetapan Pemberhentian Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022, sebelum ditetapkannya SK Pengangkatan Pj Bupati Bekasi.


Padahal, dalam Radiogram Kementerian Dalam Negeri tanggal 12 Juli 2021 yang dikirimkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) dan ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dengan tembusan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Bekasi, sudah sangat jelas bahwa Mendagri sendiri yang telah memerintahkan;


_“1. Berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) UU No 23 tahun 2014 menegaskan antara lain bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah karena meninggal dunia diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian”._


_“2. Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara Gubernur Jawa Barat memberitahukan hal ini kepada Saudara Plh Sekda Kabupaten Bekasi, dan agar Saudara Gubernur Jawa Barat memfasilitasi DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengagendakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Bupati Bekasi”._


Setelah masyarakat ramai-ramai mempertanyakan SK Pemberhentian Bupati Bekasi dan menjadi viral di media, pada Rabu (08/09/21) DPRD Kabupaten Bekasi baru menerima salinan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.32-3961 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.


Namun demikian, dalam Keputusan Mendagri tersebut, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 23 Agustus 2021 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 11 Juli 2021, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini