inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon mensosialisasikan Undang-Undang (UU) tentang organisasi kemasyarakatan (Orkemas), di salah satu hotel yang berada di Kabupaten Cirebon, Kamis (30/9/2021).
Kepala Bidang Ormas Kebangpol Kabupaten Cirebon, Komsiya menyampaikan, Alhamdulillah, sosialisasi Undang-Undang (UU) Bidang Orkemas sangat antusias, sebab pemaparan dan penyampaian ilmu yang disampaikan narasumber bagus.
"Dalam sosialisasi ini diikuti oleh 16 Ormas dan LSM," ucapnya
Komsiya menuturkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan peran Pemda dalam pelaksanaan pendaftaran, pembinaan dan pengawasan kepada Ormas di Kabupaten Cirebon.
"Sehingga meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pengurus Ormas, serta dalam menciptakan kenyamanan dan penyampaian dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah," jelasnya.
"Setelah diadakan sosialisasi Ormas akan memahami visi, misi, tujuan dan larangan dalam Undang-Undang (UU) Orkemas, seperti ini tugas pokok Ormas maupun LSM dapat berperan dalam kemajuan Kabupaten Cirebon sesuai tufoksinya," ungkapnya.(fii)