Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Sukamahi-Cicau Senilai Rp921 Juta Diduga Tak Sesuai Spek

Redaktur author photo




inijabar.com,  Kabupaten Bekasi - Pembangunan jalan Sukamahi - Cicau  dikeluhkan Warga Kampung Tembong Gunung Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat. Pasalnya  perkerjaan konstruksi peningkatan jalan Sukamahi - Cicau Paket 2 yang  dilaksanakan oleh CV Bintang Cahaya Cemerlang dengan nilai kontrak Rp. 921.039.330,09 tersebut cacat konstruksi. 


Warga kampung Tembong Gunung Haji Koyum Abu Kopet keluhkan perkerjaan konstruksi peningkatan jalan Sukamahi - Cicau Paket 2  mengindahkan warga sekitar yang tanahnya terpakai untuk pembangunan yang sebelumnya  ukuran lebar jalan 5 meter disekitar pemukiman warga tetapi ditambah menjadi 7 meter. 


“Kalau depan PLN bener lebarnya 7 meter samapai dengan gang yang mau masuk sekolahan sma 2 cikarang pusat. Tetapi pas mau masuk kerumah warga itu posisinya 5 meter. Nah ketika di tambah 7  meter warga protes, tanah ini lebarnya 5 meter, belum ada pembebasan dengan alasan. Pertanyaanya ketika itu bahu jalan dan saluran air di pake buat pelebaran jalan, saluran air mau pakai tanah siapa ? otomatis mengabil tanah warga, makanya warga menolak," Jelasnya kepada inijabar. Com, Kamis(14/10/2021). 


Dia mengatakan, sebetulnya warga Kampung Tembong Gunung mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah beritikat baik dalam memperbaiki jalanan dilingkungannya. 


"Yang jadi persolana itu beton 6 meter mengerucut menjadi 5 meter, alasannya warga menolak. Padahal warga tidak menolak, Warga pada dasarnya tidak menolak coran itu asalkan ketika mau membangun itu harus surpai lapangan dulu, Tanya dulu,"ungkapnya


Dia pun menduga adanya indikasi korupsi dalam pengerjaan konstruksi peningkatan jalan sukamahi - cicau Paket 2. Sebab sepengetahuannya pengerjaan tersebut hanya menggunakan Lapisan Pengeras Atas tanpa di dahului oleh Lapisan Pengeras Bawahnya, untuk itu dia berkesimpulan jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi konstruksi pembuatan Jalan. 


"Mengapa dalam anggaran ada namanya Lapisan Pengeras Bawah (LPB) biayanya, karena dalam LPB dan Lapisan Pengeras Atas (LPA) itu sama, katakan Kegiatan  100 juta LPA  50 juta LPB 50 juta, ini yg terjadi kan yang di pake LPA doang. Kan ini pake LPA doang berapa indikasi Korupsinya?,"sesalnya.


Dia pun mendesak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdhan mencopot Kepala Dinas  Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Iwan Ridwan yang gagal dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya sesuai dengan peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang kewenangan, kedudukan,  susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.(mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini