Polres Subang Tangkap 9 Pelaku Curanmor

Redaktur author photo





inijabar.com, Subang- Sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Polres Subang dengan menyita puluhan sepeda motor, satu mobil dan kedaraan bak roda tiga atau cator.


Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Zulkarnaen mengatakan, pengungkapan tersebut selama 10 hari digelarnya Operasi Jaran Lodaya 2022.


Pengungkapan tersebut, lanjut Kapolres Subang, dari 38 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Subang dengan tersangka sebanyak sembilan orang.


Kesembilannya, adalah S, AN, K, A alias C, DA alias A, HS, NS, F, dan IA alias K. Yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni W, Y, dan RG. Mereka semua warga Kabupaten Subang.


“Barang bukti yang disita enam STNK, 36 sepeda motor, satu kendaraan roda tiga dan satu roda empat, serta kunci leter T,” ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022).


Modus tersangka, kata Sumarni, merusak kunci kontak kendaraan bermotor terparkir yang ditinggal pemiliknya.


“Sasaran mereka daerah-daerah yang luput dari pantauan orang banyak,”ujarnya.


Para tersangka, kata mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut, melakukan aksi curanmor rata-rata pada pukul 02.00 hingga 04.00 wib, pukul 11.00 hingga 13.00 wib, dan 21.00 hingga 24.00 wib.


“Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilakan untuk mengecek nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan yang sudah kami amankan dari tersangka,” ucapnya.


Untuk para tersangka, lanjutnya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mereka ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.(sin)

Share:
Komentar

Berita Terkini