Menakar Pj dari 7 Gubernur, 76 Bupati, 18 Wali Kota pada Juni-Oktober 2022

Redaktur author photo





inijabar.com, Jakarta- Sebanyak 101 kepala daerah yang terdiri atas 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota akan habis masa jabatannya tahun 2022 ini. Kekosongan jabatan ini akan diisi penjabat (Pj) kepala daerah dan menjadi pembahasan serius setelah Presiden Joko Widodo meminta posisi tersebut diisi oleh figur yang baik dengan penuh seleksi.


“Seleksi figur-figur pejabat daerah betul-betul dilakukan dengan baik, sehingga kita mendapatkan pejabat daerah yang capable, memiliki leadership yang kuat, dan menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak mudah. Sehingga penyiapan pemilu dan pilkada serentak 2024 ini bisa berjalan dengan baik,”ucap Jokowi dalam rapat persiapan pemilu dan pilkada serentak minggu lalu.


Sementara, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga menyatakan pelantikan Pj kepala daerah bukanlah suatu hal yang baru. Sehingga segala perangkat peraturan sudah disiapkan institusinya. 


“Mengenai masalah PJ kepala daerah, kami berprinsip ini bukanlah suatu hal yang baru, dan ini sudah berulang kali dilakukan. Bahkan yang terakhir sudah ada 270 kepala daerah saat Pilkada 2020,” kata Tito saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI.


UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat (Pj) gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara kekosongan jabatan bupati atau wali kota akan diisi oleh Pj bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. 


“Di dalam Undang-Undang Pilkada dan ASN yang mengatur norma Pj, dan kita kembali pada aturan tersebut. Untuk gubernur jabatan pimpinan tinggi madya, dan bupati atau wali kota jabatan pimpinan tinggi pratama,” kata Tito.


Tito juga meminta publik untuk mengawasi proses kinerja para Pj kepala daerah yang akan segera dilantik tersebut. Menurutnya penjabat yang dipilih nantinya bisa dilepas dari tanggung jawabnya apabila tidak memiliki performa yang baik.


“Apabila diilustrasikan para Pj tersebut seperti kapolda di daerah yang sewaktu-waktu bisa dicopot bila melakukan pelanggaran atau memiliki performa yang tidak baik," ujarnya.


Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan menegaskan, pelantikan Pj kepala daerah akan dilakukan bertepatan saat gubernur, bupati dan wali kota selesai masa jabatannya.


“Kami akan melantik segera, seperti saat ini ada 5 gubernur yang habis masa jabatannya di bulan Mei, maka Pj akan segera dilantik saat itu juga, dan masih ada yang habis jabatannya di Juni dan juga Oktober,” kata Benni.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini