Jaksa KPK Juga Sebut Pepen Minta Per Lurah Rp3,2 Juta Untuk Baleho dan Atribut Pengurus Partai

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bandung - Dalam sidang perdana kasus dugaan suap Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain mendakwa RE secara aktif itu diduga menerima suap Rp 10,5 miliar terkait pengadaan lahan, meminta uang Rp 4,3 miliar dari pejabat Pemkot Bekasi untuk membangun vila di Cisarua, Bogor, juga diduga meminta uang kepada lurah se-Kota Bekasi, masing-masing sebesar Rp3,2 juta untuk membuat baliho dan atribut partai. 


"Mulyadi alias Bayong menerima arahan dari terdakwa (Rahmat Effendi) agar meminta uang dari para Lurah di Kota Bekasi masing-masing Rp3,2 juta yang akan digunakan untuk pembelian baliho dan atribut partai," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan.


Dinyatakan jaksa, Mulyadi alias Bayong merupakan Lurah Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Mulyadi juga menjadi terdakwa dalam kasus yang menjerat Rahmat Effendi.


Masih menurut Jaksa dalam pembacaan dakwaan, seusai menerima arahan tersebut, Mulyadi kemudian meminta Ahmad Apandi selaku Ketua Forum Lurah Kota Bekasi untuk mengumpulkan para koordinator lurah. Dalam pertemuan, Mulyadi menyampaikan arahan Rahmat Effendi agar para lurah menyerahkan uang masing-masing Rp 3,2 juta.


"Uang tersebut diserahkan kepada Mulyadi. Selanjutnya, uang yang diberikan oleh para lurah total Rp 178 juta diserahkan kepada Rahmat Effendi, untuk pelantikan pengurus DPD Golkar," ujar jaksa KPK.


Setelah menerima uang, lanjut Jaksa, atas permintaan terdakwa, Mulyadi alias Bayong memberikannya kepada Bagus Kuncoro Jati alias Dimas, ajudan terdakwa.


Sekadar mengulas, Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dari OTT itu, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.


Rahmat Effendi kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.


Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan empat pemberi suap sebagai tersangka. Antara lain, Ali Amril (AA) Direktur PT ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) swasta; Suryadi (SY) Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) eks Camat Rawalumbu.


Sedangkan penerima suap selain Rahmat Effendi, antara lain, M Bunyamin (MB) Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Mulyadi alias Bayong (MY) Lurah Jatisari;  Wahyudin (WY) Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.


KPK juga menjerat Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).


Terakhir KPK menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu berada di Cisarua, Bogor. (Byu)

Share:
Komentar

Berita Terkini