Polresta Bandung Amankan 8 Pemuda Pelaku Pengeroyokan Sadis Hingga Korban Tewas

Redaktur author photo





inijabar.com, Kota Bandung  - Aksi pengeroyokan yang dilakukan delapan pria di Bandung ini terbilang cukup sadis. Betapa tidak, korban yang sudah tak berdaya setelah dipukuli, kemudian ditusuk, lalu dilindas menggunakan sepeda motor. Usai itu, mereka kabur. Namun nahas, hanya selang beberapa hari, delapan pria ini ketangkap. 


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, korban berinisial DS, warga Kampung Leuweung Kaleng, Desa/Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Saat ditemukan tak bernyawa, kondisi korban begitu mengenaskan, ditemukan luka memar di sekujur tubuh, luka tusuk dan luka bekas dilindas sepeda motor. 


"Peristiwa terjadi  pada Rabu, (18/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Kronologi kejadian berawal sejak Januari 2022. Saat itu, korban DS berselisih dengan salah satu tersangka, berinisial WG," ujar Kapolresta, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (23/5/2022).


Dilanjutkan dia, pada Rabu (18/5/2022) siang, tersangka WG bertemu dengan DS. Kemudian terjadi perselisihan kembali. Pelaku WG lalu bercerita kepada tujuh tersangka lain, BW, FR, AS, AP, RM, AS, dan GGN. Mendengar cerita WG itu, ketujuh temannya emosi. 


"Lalu pada Rabu 18 Mei 2022 pukul 20.00 WIB, kedelapan tersangka berpapasan dengan korban DS," ucap Kusworo. 


Kemudian, terjadi perkelahian tak seimbang. Korban dianiaya oleh para pelaku. Korban dipukuli, kemudian ditusuk dan dilindas menggunakan sepeda motor. 


"Kedelapan pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang memegangi korban, memukul, dan menusuk korban menggunakan senjata tajam golok di bagian perut. Setelah menganiaya korban di tempat kejadian perkara (TKP) awal, korban DS dibawa oleh para tersangka ke Ceuri," katanya.


Jasad korban ditemukan warga. Keluarga korban lantas melaporkan pembunuhan itu ke Satreskrim Polresta Bandung. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif. 


Akhirnya, dalam waktu kurang dari 2X24 jam, dua pelaku BW dan AS berhasil ditangkap di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung. 


Sementara enam pelaku lain, WG, FR, AP, RM, AS dan GGN ditangkap Kabupaten Bandung Barat (KBB). 


Selain menangkap delapan pelaku, petugas juga mengamankan senjata tajam jenis golok yang digunakan para pelaku untuk membunuh korban dan empat unit kendaraan roda dua berbagai merk milik pelaku.


"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2 dan 3) tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," kata Kapolresta. (byu)

Share:
Komentar

Berita Terkini