Soal Infaq Rp2.500, Baznas Ciamis Bilang Begini

Redaktur author photo




inijabar.com, Ciamis- Terkait protes GP Anshor Ciamis yang meminta Baznas membatalkan surat edaran soal infaq yang jumlahnya ditentukan sebesar Rp2.500. Hal itu ditanggapi Sekretaris Baznas Kabupaten Ciamis Kikin Mutaqin. Jumat (13/5/2022)


Kikin menyebut program infaq merupakan agenda rutin setiap ramadhan dan mulai sosialisasi sampai target pengumpulan memang terbesarnya dari infaq.


Makanya di bulan Ramadhan kemarin, kata dia, menjadi momentum bagi Baznas untuk mengedukasi masyarakat tapi nilai dan azas manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat sendiri. Oleh karenanya dikordinir oleh UPZ (unit pengumpul zakat) di setiap sektor instansi termasuk di desa, kelurahan maupun kecamatan.Dan itu dibenarkan oleh peraturan yang berlaku. 


"Jadi Baznas dibantu UPZ dalam mengoptimalkan zakat, infaq dan sodaqoh,"ucapnya.


Terkait pengumpulan infaq, sambung Kikin, memang dikhususkan hanya di bulan Ramadhan. Infaq itu terbatas ruang dan waktunya hanya di bulan Ramadan dan ada standar sebesar Rp2.500.


"Baznas dalam penyaluran 2500 rutilahu di bulan ramadhan berdasarkan himpunan tiap-tiap kecamatan. Kalau kecamatan A mendapatkan Rp70 juta. Maka kecamatan itu mendapatkan 7 rutilahu. Jadi sesuai dengan pemasukannya,"ungkapnya.


"Maka itu Baznas dan UPZ mengajak kita untuk terus menebar kebaikan dengan memberikan kami sebagai estafet dana yang terhimpun dari masyarakat kembali ke masyarakat,"tandasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini