Abaikan Solusi Sosial, Tri Diminta Tanggung Jawab Atas Proyek Jalan SS Rawa Baru

Redaktur author photo
Petugas dari DBMSDA saat melakukan pengukuran untuk rencana proyek peningkatan jalan SS Rawa Bambu Bekasi Jaya Kec.Bekasi Timur

inijabar.com, Kota Bekasi- Rencana pembangunan dan peningkatan Jalan SS Rawa Baru di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, menuai kritik keras dari organisasi gerakan sipil Titah Rakyat Bekasi. 

Ketua Titah Rakyat, Ali mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi terkesan hanya fokus pada aspek fisik proyek, tanpa menghadirkan solusi relokasi yang konkret bagi warga terdampak.

Ali menyatakan, pengukuran lahan dan rencana pelebaran jalan sekitar 12 meter dari sisi tembok sungai telah dilakukan. Sejumlah bangunan warga di sempadan sungai akan terdampak penertiban.

Dia juga menegaskan, Walikota Bekasi Tri Adhianto tidak bisa lepas tangan soal tanggung jawab atas kebijakan daerah tersebut.

“Jangan sampai pembangunan ini hanya menyisakan cerita penggusuran tanpa solusi. Wali Kota harus memastikan perangkat daerahnya bekerja dengan pendekatan sosial, bukan semata pendekatan teknis,” ujar pria yang akrab disapa Cang Ali. Senin (23/2/2026)

Ia juga secara khusus menyoroti peran Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), serta Kecamatan Bekasi Timur yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret terkait skema relokasi dan kerohiman.

“Distaru bicara tata ruang, BMSDA bicara pembangunan fisik, tapi siapa yang bicara nasib warga? Kecamatan Bekasi Timur seharusnya menjadi garda terdepan komunikasi sosial. Sampai hari ini belum terlihat skema relokasi maupun skema kerohiman yang diumumkan secara resmi,” tuturnya.

Menurut Cang Ali, pendekatan pembangunan yang hanya berbasis pada normalisasi dan pelebaran jalan tanpa mitigasi sosial berpotensi melahirkan persoalan baru.

[cut]


Pihaknya juga mempertanyakan mengapa opsi relokasi ke Rusunawa Bekasi Timur tidak menjadi prioritas pembahasan lintas OPD, padahal secara geografis dan fungsi kebijakan, rusunawa tersebut diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Rusunawa Bekasi Timur itu aset kebijakan sosial. Kalau memang tersedia, kenapa tidak diintegrasikan sebagai solusi? Jangan sampai warga bantaran digeser tanpa arah, sementara hunian sosial tidak dimaksimalkan,” ujar Cang Ali.

Selain relokasi, pihaknya menegaskan, skema kerohiman harus menjadi bagian dari kebijakan resmi pemerintah daerah. Kerohiman, menurutnya, bukan sekadar bantuan sukarela, melainkan bentuk tanggung jawab sosial pemerintah kepada warga yang secara administratif mungkin tidak memiliki alas hak, namun secara sosial telah lama bermukim dan terdampak kebijakan penataan ruang.

“Kerohiman itu keputusan kebijakan, bukan kemurahan hati. Harus ada besaran yang jelas, mekanisme yang transparan, dan dasar hukum yang diumumkan kepada publik. Jangan sampai warga diminta membongkar sendiri tanpa kepastian hak sosialnya,” terang Cang Ali.

Secara normatif, hak atas tempat tinggal dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1), yang menyatakan setiap orang berhak bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan hak setiap warga untuk hidup layak, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur kewajiban pemerintah dalam perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia juga mengungkap adanya dugaan persoalan dalam tata kelola rusunawa tersebut. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat indikasi penghuni yang bukan lagi kategori MBR, termasuk dugaan aparatur sipil negara, serta adanya penghuni yang telah menempati unit hampir puluhan tahun.

Padahal secara umum, kebijakan hunian rusunawa berbasis sewa biasanya dibatasi maksimal 5 hingga 10 tahun guna menjaga sirkulasi dan pemerataan akses.

[cut]


“Kalau ada penghuni yang sudah melewati batas waktu atau tidak lagi memenuhi kriteria, harus ada audit. Ini soal keadilan kebijakan. Jangan sampai rusunawa tidak tepat sasaran, sementara warga terdampak pembangunan tidak mendapatkan solusi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Bekasi tidak mengulang polemik penataan bantaran sungai sebelumnya.

“Kami menolak standar ganda dalam penataan sungai. Tidak bisa warga dianggap melanggar karena tinggal di sempadan, sementara pada saat yang sama pemerintah membangun 87 unit kontainer usaha di kawasan bantaran Kalimalang. Kalau sempadan sungai harus steril demi aturan, maka steril itu harus berlaku untuk semua,” ujarnya.

Menurutnya, konsistensi penegakan aturan menjadi tolok ukur integritas kebijakan pemerintah daerah.

“Pembangunan bukan sekadar beton dan aspal. Pembangunan adalah soal keberpihakan. Jika Wali Kota, Distaru, BMSDA, dan Kecamatan Bekasi Timur tidak mampu menghadirkan relokasi yang jelas dan kerohiman yang manusiawi, maka proyek ini akan dicatat sebagai pembangunan tanpa empati,” kata N’Cang Ali.

Tanpa pemenuhan prinsip perlindungan hak dasar tersebut, kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pihaknya juga menegaskan, akan terus mengawal proses tersebut serta mendesak Pemerintah Kota Bekasi membuka ruang dialog publik dan memaparkan secara transparan skema relokasi maupun kerohiman sebelum penertiban dilakukan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini