Ceritakan Kasusnya di IWO Kota Bekasi, Karyawan Jasa Titipan Ini di PHK Sepihak

Redaktur author photo


Romdoni Rahmat (topi biru) karyawan Ninja Ekpress yang di PHK sepihak didampingi Ketua IWO Kota Bekasi Iwan NK


inijabar.com, Kota Bekasi- Romdoni Rahmat, salah satu karyawan lepas PT Andiarta Muzizat Ninja Ekspres yang di PHK secara sepihak. Tanpa alasan, ia dikeluarkan hanya karena dituduh menyebarkan informasi melalui berita dan provokasi sejumlah karyawan.


"Saya disalahkan dua poin, pertama masalah saya menyebarluaskan berita dan itu berefek kerugian perusahaan. Kedua, saya disangkakan memprovokasi agar karyawan lainnya pro ke saya," tuturnya saat didampingi Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi Nendi Kurniawan, di Kantor IWO Kota Bekasi, di Jalan Rawa Tembaga, Bekasi Selatan. Selasa (28/6/2022)


Buntut PHK sepihak ini berawal dari tuntutan Romdoni ke kantor Pusat Ninja Ekspres terkait gaji tidak sesuai UMR/UMK, kejelasan status karyawan tetap, BPJS, rolling shiff, hingga THR.


"Hasilnya buah dari pembicaraan saya dengan orang pusat tidak mendapatkan hasil. Malahan saya diputus sepihak oleh manajemen perusahaan," tuturnya.


Romdoni berusaha meminta kebijakan dari perusahaan selama 5 hari kerja untuk memutuskan hasil keputusan tersebut. Namun pihak perusahaan kekeh, Romdoni harus mengundurkan diri saat keputusan itu dikeluarkan perusahaan tersebut.


"Dan posisi saya juga disuruh tandatangan untuk mengundurkan diri berikut tanpa pesangon 1 bulan gaji sebesar Rp3,5 juta dan uang selama 7 hari kerja Rp945.000," imbuhnya.


Romdoni tidak menandatangi surat pernyataan pengunduran dirinya dari perusahaan. Ia masih bertahan hingga saat ini.


Romdoni pun sempat mengadukan hal tersebut ke Disnaker Kota Bekasi. Alhasil, pihak Disnaker menganjurkan Romdoni untuk melayangkan surat mediasi dalam rangka bipartit.


Sementara itu, Ketua IWO Kota Bekasi sebelumnya berterima kasi kepada karyawan Ninja Ekspres yang sudah mengunjungi kantor IWO Kota Bekasi.

Menurutnya, masalah ketenagakerjaan menjadi persoalan klasik di Kota Bekasi dan kota lainnya.

Perlu diketahui, Kota Bekasi menempati urutan pertama UMK di timgkat Provinsi Jawa Barat yakni sebesar Rp4 jutaan lebih.


"Bahkan mengalahkan Karawang, sekarang dikalahkan oleh Kota Bekasi," ujar Iwan sapaan akrab Nendi Kurniawan.


Ia juga menyayangkan masih ada persoalan gaji dibawah UMR.


"Kita sangat miris, masih ada kejadian karyawan tidak digaji sesuai dengan UMR," ujarnya.


Ia juga menghimbau kepada Disnaker setempat agar proaktif terhadap persoalan tersebut.

"Jangan sampai ada persoalan ketenagakerjaan yang secara terus menerus tidak terselesaikan," pungkasnya

Share:
Komentar

Berita Terkini