Cuma Sanksi Administratif, Komisi III Kab.Bekasi Bilang Sanksi untuk Pencemar Lingkungan Terlalu Ringan

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menilai sanksi administratif yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi terhadap perusahaan pencemar lingkungan terlalu ringan dan kurang tepat, sehingga menurut dia harus ada langkah penutupan dan sanksi pidana seperti apa yang di amanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).


" Apa yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi terhadap PT yang melakukan pencemaran lingkungan saya pikir ini terlalu ringan, karena memang perusahaan tersebut jelas - jelas melakukan pelanggaran berat seharusnya dihukum berat," jelas Saeful Islam, Senin (20/06/91).


Diapun berpendapat yang dilakukan Pemkab Bekasi atas pertimbangan tidak menutup Perusahaan disebakan meminimalisir pemberhentian para pekerja yang berimbas bertambahnya pengangguran.


"Apakah pemkab ada pertimbangan, misalkan karena takut adanya pengangguran yah seharusnya ada sanksi penutupan sementara aja dulu jangan admistrasi sampai dengan perusahaan tersebut benar-benar melakukan perubahan dan setelah melakukan perubahan-perubahan buka lagi saja,kasih lagi," ungkapnya.


Sementara Dinas Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup (PPLH) David memberikan keterangan kenapa pihaknya memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang mencemari lingkungan. Sebab pihaknya ingin meminimalisir terlebih dahulu terhadap pencemaran lingkungan. 


"Golongannya itu dorongan pemerintah ,jadi sanksi administrasi itu dikedepankan untuk proses cepat jadi administrasi itu untuk penutupan secepatnya, kalau kita berbicara perdata dan pidana itu kan butuh ketetapan pengadilan prosesnya lama, tahapan - tahapannya itukan ga bisa seperti administrasi skupnya pada dinas," ungkapnya.


lanjut dia mengatakan "Didalam sanksi administrasi itu salah satunya untuk menghentikan air limbah yang ke saluran warga  sampai dengan batasan-batasan waktu harus mendapat persetujuan teknis baku mutu air limbah dal jangka waktu yang telah ditetapkan, nanti waktu yang telah di tetapkan kita akan melakukan penataan  pengawasan  tehadap waktu yang sudah di tentukan," imbuhnya.


Diapun memberikan jangka waktu kepada perusahaan untuk membenahi proses ijin yang perusahaan belum lengkapi.


"Nanti setelah waktu administrasi yang sudah di tentukan , kalau nanti misalnya belum terpenuhi jadi kita bisa menaikan ke pasal 114, batas waktu untuk menyelesaikan administrasi itu 120 hari," tutupnya.(imam)

Share:
Komentar

Berita Terkini