Dinyatakan Tak Bersalah di PN Bale Bandung, Bos PT.Bina Baru Mandiri Gagal Penjarakan Mantan Istrinya

Redaktur author photo


Tutiek Ratnawati didampingi kuasa hukumnya Bambang Sunaryo.SH


inijabar.com, Kota Bekasi- Mantan Istri Bos PT Bina Baru Mandiri, Tutiek Ratnawati diputus bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Rabu (21/7/2022).


Dalam penuturannya di Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi, Tutiek yang didampingi Pengacara Bambang Sunaryo.SH dan rekan menyatakan, salinan putusan bebas dari segala dakwaan JPU terutama di pasal 266 ayat (1) KUHP memang belum diberikan pihak PN Bale Bandung.


"Namun saat mendengar putusan Majelis Hakim bahwa klien kami dinilai bebas dari semua dakwaan JPU, kami senang. Artinya masih ada keadilan bagi kami yang sudah berjuang secara hukum sejak 2016 lalau,"ungkap Bambang Sunaryo pada media. Jumat (22/7/2022).


Dirinya juga menyebut justru  kejanggalan dan ketidak adilan dalam proses hukum dirasakan pihaknya dari Polrestra Cikarang dan Polda Jawa Barat. Pasalnya Polres Cikarang tidak memproses laporan klien kami terhadap Muhammad Yunus (mantan suami.


"Sudah tiga kali kami laporkan Yunus itu di Polres Cikarang sampai kami laporkan kinerja penyidik di Polres Cikarang ke Propam Mabes Polri. Namun tidak ada tindak lanjut. Nah berbanding terbalik dengan laporan pihak Yunus di Polda Jabar yang langsung direspon begitu cepat dan tidak mempedulikan bantahan kami. Alhamdulillah PN Bale Bandung masih objektif dengan keputusannya itu. Kami ucapkan terimakasih juga pada Badan Pengawas Mahkamah Agung yang sudah turut memantau persidangan kasus klien kami ini,"tutur Bambang Sunaryo seraya mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang memperlakukan mereka dengan tidak adil.


Senada dikatakan, Tutiek Ratnawati yang akrab disapa Nonon ini menegaskan, putusan PN Bale Bandung juga membuktikan bahwa dirinya terlepas dari tuduhan memalsukan data otentik (perkawinan) dan harus direhabilitasi nama baiknya.


"Ini perjuangan yang panjang akhir. Bermula cecok dengan suami (Muhammad Yunus) di tahun 2016 saat itu statusnya masih suami istri, dan saat itu suami tidak pulang-pulang. Lalu dia menggugat saya dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Saya pun sempat masuk (penjara.red) dari hasil pelaporan mantan suami tersebut,"ungkapnya.


"Setelah itu pada tahun 2018 saya gugat cerai suami saya itu (Muhammad Yunus) di Pengadilan Agama Bekasi, dan saat itu dia juga hadir dalam proses persidangan gugatan cerai tersebut sampai keluar putusan,"sambungnya.


Pada tahun 2021, kata Nonon, dirinya dilaporkan  mantan suami ke Polda Jabar dengan tuduhan memalsukan data otentik pernikahan dengan bukti surat pencabutan surat pernikahan dari KUA Soreang Bandung.


"Jujur saja, saya kecewa dengan kinerja Polda Jabar yang telah mengkriminalisasikan saya dan juga kinerja Polres Cikarang yang tidak memproses laporan saya,"tandasnya(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini