![]() |
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada |
inijabar.com, Kota Bandung- Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada akan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Dada Rosada keluar dari lapas dengan status cuti menjelang bebas (CMB).
Informasi yang diterima, Dada Rosada akan keluar dari Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, sekitar pukul 09.00 WIB.
Hal itu dibenarkan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Sudjonggo kepada wartawan, Kamis (25/8/2022) malam.
Dikatakan Sudjonggo, Dada Rosada telah bertahun-tahun mendekam di Lapas Sukamiskin akibat terjerat kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung.
Namun, Sudjonggo tak merinci berapa lama Dada Rosada menjalani hukuman di lapas bersejarah itu dan berapa banyak remisi yang diperoleh. Yang pasti, Kemenkumham menyetujui CMB dada Rosada.
Sekedar diketahui, Dada Rosada terjerat kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Dada menyuap hakim itu terkait kasus bansos. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni 2013.
Selain Dada, KPK juga menetapkan Sekretaris Kota Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka kasus penyelewengan dana bansos pada Jumat 16 Agustus 2013.
Dada Rosada dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta pada 2014. Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dada Rosada dengan hukuman 15 tahun penjara. (*)