Astaga, Kades dan Staf Nya Ditangkap Sedang Nyabu

Redaktur author photo





inijabar.com, Kabupaten Sukabumi- Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi ketangkap tangan polisi saat menghisap sabu di ruang kerjanya. Tak hanya sang kades, petugas Satres Narkoba Polres Sukabumi juga meringkus seorang staf desanya di tempat berbeda.


Adalah AA (34), inisial si oknum kepala desa di Kabupaten Sukabumi yang ketangkap tangan nyabu di ruang kerjanya itu. Sementara satu staf pemdesnya, berinisial NF (32). 


Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, keduanya ditangkap anggotanya di dua tempat berbeda. Sang kades, kata dia, ditangkap di ruang kerjanya, saat mengkonsumsi sabu, Sabtu (29/8/2022). Sedangkan si stafnya, yang bekerja di bagian umum pemerintah desa (pemdes), ditangkap selanjutnya, di tempat berbeda.


"Penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap AA, kepala desa di ruang kerjanya. Penangkapan kedua dilakukan terhadap NF staf bagian umum pemerintah desa (pemdes)," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (30/8/2022). 


Barang bukti yang disita dari kepala desa, kata Kapolres Sukabumi, satu unit handphone, korek api, residu atau pipet kaca yang berisikan narkotika sisanya, bong atau alat isap sabu, dan hasil tes urine positif.


"Sedangkan saudara NF yang kita amankan adalah handphone, alat bong dan hasil tes urine yang positif,"ucap Dedi.


Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ujar AKBP Dedy Darmawansyah, tersangka AA telah 3 tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.


"Barangnya (sabu) dibeli secara transfer. Dia (AA) mengambil sendiri (sabu) di tempat yang sudah ditentukan, ditempel di tempat tertentu," ucap Kapolres Sukabumi.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan, alasan tersangka AA dan NF menggunakan narkotika jenis sabu agar tetap bugar selama melaksanakan tugas dan aktivitas.


"Saat ditangkap, kades tersebut (AA) sedang memakai narkoba di ruang kerjanya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dan informasi dari warga. Untuk barangnya (sabu) saat ini masih dilakukan penyelidikan, darimana berasal,"tuturnya.


Akibat perbuatannya, tersangka AA dan NF dijerat Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini