![]() |
| Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat dipersidangan PN Tipikor Bandung |
inijabar.com, Kota Bandung- Tudingan adanya temuan salah satu tahanannya yakni mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang keluar masuk dari Lapas Sukamiskin belum juga mendapat tanggapan klarifikasi dari pihak lapas yang mayoritas berisi tahanan koruptor tersebut.
Sekedar diketahui, Ketua Infokom Pekat IB Lisman Hasibuan melaporkan Lapas Sukamiskin Kota Bandung ke Kemenkumham RI, Jumat (2/9/2022) untuk meminta Ditjenpas melakukan Investigasi ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.
Sesuai informasi yang diperoleh pihaknya, ada dugaan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sering keluar dari Lapas Sukamiskin.
“Kami menemukan dugaan Saudari Neneng Yasin selaku terpidana sering keluar masuk lapas dan melakukan pertemuan di kediamannya. Bahkan Neneng juga diduga sering membahas berbagai hal, terutama seputaran politik,” kata Lisman Hasibuan usai mendatangi Kantor Menkumham RI seperti dikutip prosiar.com.
Dugaan temuan ini, kata Lisman, tentunya sebagai kontrol sosial masyarakat yang berharap Ditjenpas Kemenkumham RI melakukan sidak atau investigasi khusus ke Lapas Sukamiskin. Dimana agar para tahanan tindak pidana korupsi tidak sering keluar dari Lapas Sukamiskin.
“Lapas sukamiskin mempunyai rekam jejak yang sangat buruk, dimana pernah terjadi Kalapas Sukamsikinnya di OTT sama KPK. Bahkan, terjadi kemewahan di kamar Lapas dan sudah beberapa kali juga adanya tahanan Koruptor terdapat di luar Lapas Sukamiskin,” jelasnya.
Padahal lanjut Lisman, ketentuannya para tahanan koruptor wajib mendapatkan pembinaan di dalam Lapas Sukamiskin. Tentunya para tahanan, tidak bisa keluar Lapas dengan bebas, kecuali mungkin sedang sakit dan mau berobat ke Rumah Sakit.
“Kami mohon kepada Ditjenpas Kemenkumham harus lebih ketat dalam pengawasan. Jangan sampai dengan alasan yang dibuat-buat, membuat para tahanan terpidana kasus korupsi bisa keluar masuk lapas Sukamiskin,”ucapnya.
Neneng Hasanah Yasin sendiri dihukum 6 tahun penjara terkait kasus suap perizinan Meikarta. Bandingnya di Mahkamah Agung pun telah ditolak.(*)




