Dituduh Rusak Gembok Kios, 8 Pedagang Pasar Kranji Baru Diperiksa Polsek

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Sebanyak delapan pedagang Pasar Kranji Baru kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat diperiksa penyidik Polsek Bekasi Kota dengan tuduhan dugaan perusakan barang pasal 406 KUHP.


Dari delapan pedagang tersebut secara bertahap diminta kelarifikasinya seperti pada hari Sabtu 24 September 2022 empat pedagang telah diperiksa dan pada Senin 26 September 2022 empat pedagang lainnya diperiksa juga.


Kedelapan pedagang  dilaporkan oleh Jumanter Parded SH karena diduga telah merusak gembok kios yang diklaim belum dibayar oleh pedagang tersebut pada Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira jam 15.00 wib.


Berikut kedelapan pedagang yang dilaporkan ke Polsek Bekasi Kota.


1.Hj.Salma 

2.Don Hasan

3.Yulisma/Andi

4.Zaeni

5.Oey Sian Lien/Ferry

6.Zar Pendi

7.Syafirman

8.Hoer Apandi


Saat dikonfirmasi Sekretaris Perkumpulan Pedagang Pasar Kranji Baru, Iwan membenarkan adanya pemeriksaan pada delapan pedagang. Menurut dia, para pedagang tersebut diminta uang DP (down payment) kios sebesar 10 persen dari harga kios.


"Iya kira-kira sekitar Rp20 juta uang DP kios nya. Lah kita pedagang bagaimana mau bayar DP sedangkan untuk biaya sehari-hari saja susah. Sedangkan mau dagang kios nya digembok. Ini kan pihak pengelola ga adil,"ungkap Iwan saat diwawancara. Senin (26/9/2022).


Iwan menambahkan, pihaknya sudah bertanya pada Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkot Bekasi Rommy Payan soal kios mereka yang digembok. Menurut Rommy, pihak Dinas Perdagangan tidak tahu menahu soal penggembokan kios pedagang.


"Kita sudah tanya ke Sekdis Pak Rommy. Dia bilang tidak tahu soal penggembokan kios. Tapi, kata dia, seharusnya pedagang yang sudah memiliki HPTD tidak perlu lagi membayar kios. Nah ini kan pernyataan berbeda dengan pihak PT Annisa (pengelola pasar),"ujar Iwan.


Dirinya menegaskan, para pedagang sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait persoalan tersebut. Pasalnya ada pernyataan berbeda dari Sekdis Perindag dengan pengelola.


"Kami jelaskan pada pihak kepolisian semua nya termasuk pernyataan dari Sekdis Perindag yang memperbolehkan pemilik HPTD untuk menempati kios tanpa membayar DP lagi,"tandasnya.


Sementara itu, Sekretaris Perindag Rommy Payan saat dihubungi via selular belum merespon.


Sekedar diketahui, revitalisasi Pasar Kranji Baru yang dikelola oleh PT.Annisa Bintang Blitar (PT.ABB) hingga kini masih berproses.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini