Perjuangan Tenaga Honorer Cirebon Jadi P3K Ke Komisi X DPR RI

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Perjuangan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35 tahun dan 35 tahun ke atas - (GTKHNK 35+) Kabupaten Cirebon bersama PTKNI (Pendidik dan Tenaga Pendidikan Negara Indonesia) agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berangkat ke Jakarta. 


Mereka menyampaikan aspirasi ke Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Senin (29/8/2022) kemarin. 


Ketua Umum GTKHNK 35+ Kabupaten Cirebon Didi Suhadi bersama Aka Nursuaka Alam, Ketua GTKHNK35+ Tendik (Tenaga Pendidikan) Kabupaten Cirebon menuturkan, para tenaga honorer dan tenaga pendidik yang sudah mengabdi bertahun-tahun itu mengeluhkan, bahwa selama ini mereka tidak mendapat apresiasi yang selayaknya dari pemerintah pusat dan daerah. 


"Mereka berharap agar negara memberikan penghargaan dan kepastian hukum, dan menuntut agar Presiden mengeluarkan Keppres pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes," ucapnya. Kamis (1/9/2022).


Menurut dia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Komisi X DPR RI harus fokus menyelesaikan pengangkatan guru yang NonPG (Belum Passing Grade) dan tenaga kependidikan seperti Operator Kecamatan, Operator Sekolah, Tenaga Perpustakaan dan Penjaga Sekolah (Petugas Kebersihan Sekolah)  (GTK) honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) di 2023, dengan masa kerja minimal 3 Tahun dilihat dari masa kerja dan pengabdian yang ada dalam Dapodik. 


"Bila pemerintah pusat dan daerah tidak mendukung dan tutup mata maka di khawatirkan khususnya tenaga kependidikan seperti operator kecamatan dan operator sekolah  akan mogok massal maka semua sistem yang berbasis online dan ofline tidak akan bisa cair seperti Dapodikdasmen, Boskemdikbud, Aset daerah dan sebagainya," paparnya. 


Selanjutnya kata Aka, persoalan ini harus betul-betul diselesaikan dan perhatikan oleh pemerintah pusat dan daerah. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini