Pemkot Bekasi Perlu Mengekstrasi Faktor Investasi, Keuntungan dan Resiko Batalnya Investasi

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Aktifis Kaum Muda Syarikat Islam Adhyb Glank menghimbau, perlunya Pemerintah Kota Bekasi untuk mengekstraksi (meringkas.red) faktor investasi, keuntungan dan managemen resiko batalnya investasi.


Adhyb menjelaskan, berdasarkan UUD 1945 negara Indonesia berasaskan hukum bukan berasaskan kekuasaan, dalam praktik bernegara dan berbangsa adanya aturan yang berfungsi sebagai pengendali stabilitas jalannya negara. Hukum sebagai panglima tertinggi dalam kekuasaan.


"Menterjemahkan investasi daerah tentunya kerap kita dapati naskah akademik yang berkaitan dengan faktor investasi, managemen resiko dan aturan berinvestasi, yang pasti pengendalian atas pengelolaan berbasis keuntungan yang didapatkan kedua pihak,"tuturnya. Jumat (20/10/2022).

[cut]



Kemudian, lanjut Adhyb, hal-hal yang berkenaan dengan prosedur dan regulasi hukum dalam negara untuk mengatur perpanjangan tangan negara pada suatu wilayah telah diatur oleh Undang-undang yang kemudian dijadikan acuan dalam regulasi di wilayah atau di daerah di dalam lingkungan teritorial negara,


"Iklim investasi di Indonesia menjadi tolak ukur keberhasilan Pemerintah dalam menunjukkan eksistensi pembangunan sektor ekonomi riil yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat, sektor-sektor ekonomi ini dapat menjadi daya dukung pendistribusian hasil ekstraksi keuntungan yang didapatkan secara langsung,"ujar Adhyb.


Begitupun di Kota Bekasi, kata Adhyb, perlunya Pemerintah Kota Bekasi mengkaji dan menggelar study kelayakan dan mempersiapkan perangkat hukum agar tidak terjadi mall administrasi sebagai pencegahan resiko batalnya investasi yang sudah tepat di Kota Bekasi,

[cut]



Kajian tersebut memperhatikan Exploratory Factor Analisys (EFA) semisal tentang Communality lintas variabel yang dependen dan independen berkenaan dengan siklus dan pendistribusian kemanan berinvestasi di daerah.


"Dengan demikian essensi investasi berkaitan dengan kenyamanan investor berinvestasi di Kota Bekasi tetap tetap terjaga stabilitas di setiap iklim investasi,"ucapnya.


Untuk itu,  lanjut dia, pentingnya evaluasi dan koreksi dalam hal mekanisme dan prosedur, secara sederhananya apabila tidak saling menguntungkan maka tidak perlu untuk saling terhubung dan tidak perlu jalinan berlangsung.


"Tentunya untuk menjaga iklim ekonomi dan stabilitas politik di Kota Bekasi dan mencegah potensi terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari,"tegasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini