Ridwan Kamil Cari 100 Pasangan Yang Mau Ikut Nikah Massal, Ini Syarat nya

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bandung- Unggahan Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil di instagram miliknya yang berisi pengumumam kegiatan nikah massal. 


Pria yang akrab disapa Kang Emil mencari ratusan calon pengantin asal Jabar yang ingin dibiayai akad/resepsi maupun pemberkatan nikahnya.


Mengutip dari akun Instagram pribadinya, @ridwankamil, Jumat (28/10) para pengantin itu akan dibantu secara massal dalam pelaksanaan nikah tersebut.


“Dicari ratusan calon pengantin. Warga Jawa Barat, yang akan dibiayai akad/pemberkatan nikah dan resepsinya secara massal oleh kami,” kata Emil, Jumat (28/10/2022)..

[cut]



Beberapa yang akan dibiayai adalah kereta kencana, gaun pengantin sampai artis hiburan dari ibu kota.


“Kereta kencana, Make up pengantin, sewa gaun pengantin, panggung wedding megah, catering berkelas dan Hiburan dalam bentuk konser oleh artis ibukota,” lanjutnya.


Ia menyampaikan bahwa momen ini bisa dimanfaatkan oleh ratusan calon pasangan di Jawa Barat demi menghemat biasa pernikahan yang rata-rata mahal. Biaya yang sudah disiapkan pun bisa digunakan untuk keperluan masa depan.


“Insya Allah biaya resepsi yang rata-rata mahal bisa dihemat dan ditabung saja untuk keperluan rumah tangga di masa depan,” kata Emil.


Direncanakan agenda tersebut akan dilaksanakan pada awal Desember 2022 mendatang, dan dipusatkan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

[cut]



“Akan dilaksanakan dan dipusatkan di Kota Bekasi di awal Bulan Desember 2022 yang romantis,” tulisnya.


Dirinya pun meminta calon pengantin di Jabar agak bersabar menunggu pengumuman berikutnya di pekan depan.


“Daftar kemana?, rapatkan aja dulu, dengan keluarga, nanti detail pendaftaran dan pengumuman lebih lanjut di minggu depan,” katanya.

[cut]



Ditegaskan Emil, kesempatan ini hanya untuk mempermudah prosesi akad maupun pemberkatan dan bukan hajatan serta ajang untuk poligami.


“Disclaimer: Panitia tidak menyediakan calon jodoh dan hajatan ini hanya untuk pernikahan pertama atau bukan dalam rangka poligami,”pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini