Soal Peredaran Obat Ilegal di Kota Bekasi, Komisi IV Akui Belum Ada Pembahasan

Redaktur author photo


Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Hj.Evi Mafriningsianti SE.,M.M


inijabar.com, Kota Bekasi- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Evi Mafriningsianti mengakui Komisi IV belum membahas soal rencana sidak terkait peredaran obat-obat ilegal yang diduga dijual di toko obat berkedok toko kosmetik.


Politisi asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan, yang harus dilakukan yaitu bekerja sama dengan pihak terkait seperti Satpol PP, Kepolisian serta Dinkes Kota Bekasi.


"Yang pertama memang di komisi sendiri belum ada pembahasan secara intens (soal obat ilegal), jadi secara prinsip saya juga tidak kapasitas untuk mendahului,"ucapnya pada media. Selasa (25/10/2022).


Hal ini, lanjut dia, mesti dibicarakan di tingkat komisi terlebih dahulu, ini terkait dengan Dinas Kesehatan.

[cut]



"Jadi nanti kita akan bicarakan saya menjanjikan ini untuk membicarakanya dengan teman - teman di komisi dan kita akan panggil Kepala Dinas Kesehatan karna ini sangat penting ya,"ujarnya.


Evi menabahkan, persoalan obat - obatan terlarang ini kan persolan tentang keselamatan jiwa jadi ini juga harus ditekankan agar Dinas Kesehatan melakukan tindakan pencegahan dan melakukan edukasi.


"Dinkes harus melakukan langkah prepentif yang sifatnya edukatif untuk pencegahan. Kita harapan kan nanti dinas- dinas terkait mengeluarkan surat edaran agar masyarakat "aware" ada obat - obat yang mesti ditertibkan dan juga toko - toko obat harus ditertibkan juga,"ungkapnya.


Sedangkan untuk toko yang memang menjual obat - obat yang berbahaya bagi kesehatan, kata dia, harus ada tindakan preventif dari Dinas Kesehatan.


"Misalnya dalam bentuk edaran kalau nanti di acuh kan atau diabaikan oleh si penjual ya harus ada tindakan - tindakan juga untuk edukasinya," tambah Evi.


Dirinya juga menyebut, semua pihak berwenang harus dilibatkan terutama pihak - pihak seperti dinas terkait.

[cut]



"Jangan sampai nanti "over laping", yang seharusnya ditangani oleh pihak kepolisian tetapi ditangani oleh yang lain jadi mesti harus ada "kolaborasi" antara pihak - pihak terkait,"tandasnya.


"Jadi ini bener - bener agar bisa lebih efektif jangan sampai sifatnya 'sporadis' hanya misalkan ni polisi tanpa ada kordinasi dengan pihak terkait melakukan aksi atau melakukan tindakan - tindakan sendiri, jadi sekali lagi kalau tindakan yang sifatnya untuk penertiban harus ada kordinasi dengan pihak - pihak berwenang. Jadi tidak bisa sendiri biar semuanya transparan,"sambung Evi.


Dirinya juga mengingatkan, agar penertiban bener - bener penertiban jangan sampai nanti sidak yang di lakukan tidak di ketahui oleh pihak yang harusnya lebih berwenang, hal ini untuk menghindari dari fitnah.

[cut]



"Sedangkan untuk penyalahgunaan obat - obatan ini kan sudah sampei ke siswa SMP ya jadi mari kita bersama - sama saling mengawasi anak - anak kita dalam pergaulan di sekolah maupun di luar sekolah, jadi peran orang tua di rumah dan guru - guru di sekolah juga sangat penting dalam melakutan pengawasan terhadap  anak jadi anak itu punya hak atas hak pengasuhan, hak bimbingan dari orang tua dimana pun anak itu berada entah itu di sekolahnya kah atau di lingkunganya jadi orang tua punya hak melindungi, memperhatikan, mengontrol berarti ketika di luar seklolah jadi tangung jawab orang tahu di sekolah tangung jawab guru tapi tentu harus ada koordinasi,"paparnya.


"terkait dengan ini tentu kita orang tua tidak bisa sendirian "mengontrol" anak - anaknya ketika di luar disini lah harus ada peran masyarakat yang juga ikut membantu, jadi menurut saya anak - anak yang berada di luar dan membeli barang - barang tadi itu tidak hanya kontrol dari rumah saja tetapi juga perlu peran serta dari masyarakat. "tambahnya


"Nanti dalam waktu deket ini kami akan berkordinasi terhadap pihak - pihak yang terkait agar bisa segera melakukan tindakan terhadap toko obat dan kosmetik yang di duga menjual obat - obat terlarang,"ucap Evi Mafriningsianti.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini