![]() |
Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terlihat hadir di acara Pelantikan dan Rakerda FPD Golkar Kab.Bekasi |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Bebas nya Neneng Hasanah Yasin dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sabtu (15/10/2022), mengejutkan banyak kalangan. Pasalnya mantan Bupati Bekasi tersebut divonis 6 tahun penjara dari kasus suap izin Meikarta oleh Majelis hakim PK MA yang memperkuat putusan tingkat pertama PN Tipikor Bandung.
Neneng yang terlihat lebih kurus itu pun tampil di publik untuk pertama kali pasca bebas di acara Pelantikan dan Pembukaan Rakerda Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Dengan penuh kepercayaan diri Neneng Hasanah Yasin menyambut salam dan permintaan berswa foto layaknya pahlawan yang pulang dari medan pertempuran.
Publik bertanya-tanya seharusnya kalau hukumannya 6 tahun, Neneng bebas pada tahun 2023. Sayangnya Neneng enggan berkomentar seputar kebebasannya yang lebih cepat dari waktunya.
[cut]
Dia mengaku kehadirannya pada acara tersebut dalam rangka untuk memenuhi undangan dari anggota Partai Golkar.
"Saya diundang dalam acara pelantikan ini. Karena diundang ya saya hadir,"ucap Neneng singkat.
Dirinya berharap kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang baru, lebih amanah dalam mengemban tugas hingga Pemilu 2024 selesai.
"Selamat kepada pengurus baru DPD Golkar, semoga lebih bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi,"ujarnya.
Begitu pertanyaan media mengarah soal pembebasannya usai menjalani vonis di Lapas Sukamiskin sejak dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2018. Neneng buru-buru hengkang.
"Sudah ya, makasih."
[cut]
Berbeda dengan Neneng, sang adik yang juga sekretaris DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin, membenarkan, kakaknya telah selesai menjalani vonis hukuman di Lapas Sukamiskin sejak satu bulan lalu.
Sekedar diketahui, Neneng Hasanah Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait izin proyek Meikarta pada 2018. Sejumlah nama diperiksa dan dijadikan tersangka, salah satunya Neneng selaku pemberi izin proyek. Mereka diadili dengan berkas terpisah.
Pada Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, hak politik Neneng dicabut lima tahun terhitung sejak keluar dari penjara. Atas putusan itu, Neneng menerima vonis 6 tahun penjara.
[cut]
Atas putusan itu, Neneng menerima vonis 6 tahun penjara. Tapi belakangan Neneng mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, terdaftar nomor 356 PK/Pid.Sus/2021. Majelis hakim yang diketuai Prof Surya Jaya, dengan anggota Sintintha Sibarani dan Desnayeti. Putusan itu diketok pada 9 Agustus 2022 dengan panitera pengganti Edward Agus.(*)