Anggota DPRD Jabar Minta Orang Tua Siswa Berani Lapor Jika Ada Indikasi Pungli di Sekolah

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi - Terkait viralnya video dugaan pungutan liar di SMAN 3 Kota Bekasi beberapa hari lalu mendapatkan perhatian salah seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai PKS, Asep Kotsara.


Kepada inijabar.com, Asep secara tegas mengatakan, terkait sumbangan yang diberikan oleh orangtua siswa ke pihak sekolah, sebenarnya sudah diatur dalam Pergub terbaru tahun 2022.


"Sudah diatur dalam Pergubnya," singkat Asep lewat sambungan telepon, Senin (21/11/2022).


Sambung Asep, meskipun sudah diatur dalam Pergub terkait sumbangan bagi sekolah, khususnya biaya pendidikan, pastinya hal ini sudah ada pembicaraan serta komuninakasi yang intens antara Komite Sekolah dan orangtua siswa.


"Pasti hal ini diawali dulu dengan adanya pembicaraan antara Komite Sekolah dan orangtua siswa terkait berapa besarannya atau pun kemampuan finansial orangtua dalam memberikan sumbangan pendidikannya," akunya.

[cut]


Asep menuturkan, hal ini tidak menutup kemungkinan jika ada kegiatan yang anggarannya tidak dibiayai oleh Pemerintah.


Namun, tegas Asep, jika biaya tersebut diminta langsung oleh Kepala Sekolah dan besarannya sudah ditentukan oleh Kepala Sekolah, dirinya minta agar orangtua segera melaporkan hal tersebut ke dirinya atau DPRD provinsi Jawa Barat.


"Segera laporkan jika ada Kepala Sekolah yang meminta atau menentukan sendiri besaran sumbangannya kepada orangtua siswa, kepada kami. Akan kami tindaklanjuti," tegasnya.

[cut]



Ia pun berharap, hal ini tidak menghambat anak bangsa untuk mendapatkan haknya memperoleh pendidikan di sekolah.


"Saya berharap hal ini tidak menghadap hak anak bangsa dalam memperoleh pendidikannya," pungkasnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini