Astagfirullah, Polresta Cirebon Amankan 2 Ayah Bejat Cabuli Anaknya Sendiri

Redaktur author photo


Salah satu pelaku pencabulan pada anak sendiri diamankan Polresta Cirebon.


inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Dua pria bejat yang mencabuli anaknya sendiri, akhirnya diamankan Polresta Cirebon. Kedua tersangka tersebut merupakan ayah kandung merupakan anak di bawah umur.


Menurut Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, tersangka pertama berinsial SR (38) yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.


"Tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali, dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan sejak tahun 2016, dan berulang pada tahun 2019 dan 2020. Korbannya masih berusia 10 tahun," ujar Kompol Anton saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jumat (25/11/2022).


Ia mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di wilayah Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

[cut]



Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya. Selain itu, SR juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Sementara tersangka lain yang diamankan petugas berinisial SL (54) yang juga merupakan warga Kabupaten Cirebon. Bahkan, SL juga terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar dan berusia 15 tahun.


Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 di rumahnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.

[cut]



"Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya. Tersangka SL juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kompol Anton. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini