Bawaslu Kota Bekasi Tegaskan Utamakan Pencegahan Dari Pada Penindakan

Redaktur author photo


Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Tomy Suswanto


inijabar.com, Kota Bekasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengajak Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan jelang pelaksanaan pemilu.


Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto mengatakan, imbauan terkait pencegahan dari pada penindakan tersebut dikedepankan sebagai salah satu upaya dalam hal meminimalisir tingkat atau pelanggaran yang ada pada saat atau menjelang pemilu.


"Hal ini sebagai upaya meminimalisir tingkat pelanggaran yang ada nantinya," terang Tomy, Rabu (2/11/2022).


Selain itu, hal tersebut juga sudah disosialisasikan pada pengawasan tahapan pemilu 2024. Dan hal ini menegaskan bahwa Bawaslu Kota Bekasi berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu dengan sudah dibukanya meja layanan pendaftaran Pemantau Pemilu pada bulan Juni kemarin sampai dengan 7 hari sebelum pelaksanaan pemilihan. 

[cut]



"Tidak hanya sosialisasi, kami juga sudah menerima 44 pendaftar Pemantau Pemilu. Selanjutnya Bawaslu Kota Bekasi akan memverifikasi kelengkapan lembaga dan nantinya akan ditetapkan atau di akreditasi dengan pemenuhan syarat-syarat administrasi," terangnya.


Tomy menuturkan, peran pemantau dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan 2024 sangat diperlukan dalam mengawal proses agar bisa berjalan secara adil, transparan dan demokratis. 


Pemantau diharapkan bisa memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu atau pemilihan berjalan sesuai dengan asas pemilu. Selain itu, pemantau juga merupakan bagian dari keterlibatan masyarakat sipil dalam pemilu atau pilkada. Dalam konteks demokrasi, kehadiran lembaga pemantau dijamin secara konstitusional.


"Adapun dasar hukum pemantau pemilu Perbawaslu 4 Tahun 2018. Untuk kelengkapan administrasi dari beberapa item yang dipersyaratkan seperti profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau," katanya.

[cut]



Untuk itu, dirinya juga menekankan apabila ada lembaga masyarakat yang concern dalam pemantauan pemilihan bisa mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bekasi. 


"Dan kami siap melayani. Lebih jelasnya silahkan buka website Bawaslu Kota Bekasi," tuturnya.


Sebagai langkah nyata, tutur Tomy, pihaknya juga sudah melakukan penandatanganan MoU dan Deklarasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kota Bekasi.


Ini merupakan wujud dari antusias seluruh stakeholder Kota Bekasi untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 dapat terwujud sesuai dengan azaz Pemilu (LUBR-JurDil).


Sebagai langkah nyata upaya pencegahan daripada penindakan, Bawaslu Kota Bekasi juga melibatkan:

[cut]




1. Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi.

2. Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi.

3. Karang Taruna Kota Bekasi.

4. Peradi Kota Bekasi.

5. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana.

6. Universitas Mitra Karya.

7. Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bekasi.

8. Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

9. Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Bekasi.

10. DPD KNPI Kota Bekasi.

11. IKA PMII Kota Bekasi. 

12. KAHMI Bekasi.

13. PA GMNI Bekasi.

14. Dewan Pembina Pemuda Katolik.

15. Forum Komunikasi Alumni PMKRI.

16. Perkumpulan Senior GMKI.


Dirinya juga mengungkapkan, dari hal tersebut, juga dihasilkan sebuah deklarasi, diantaranya:


1. Siap mengawal proses demokrasi pada Pemilu dan Pemilihan di Kota Bekasi sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2. Siap menjadi pelopor pengawasan partisipatif melalui inisiasi pencegahan dan pengawasan serta pelaporan jika menemukan dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan di Kota Bekasi kepada Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang melakukan penindakan pelanggaran.

[cut]



 3. Siap memberikan pendidikan politik kepada seluruh elemen mayarakat, memperkuat pengorganisasian dan memperluas jaringan dengan seluruh pemangku kepentingan. Baik dilakukan secara individu maupun kelompok.

4. Menolak segala bentuk politisasi SARA, Hoax, dan politik uang  yang menghancurkan roh berdemokrasi dengan memperkuat kesadaran kritis masyarakat melalui simpul masyarakat atau komunitas di tempat kami berada.

5. Menjaga martabat Pengawas Partisipatif dengan cara menjunjung tinggi konstitusi dan nilai-nilai Demokrasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini