![]() |
Ketua DPRD Kota Bekasi H.M Saifuddaulah saat hadir di peringatan Hari Santri Nasional |
inijabar.com, Kota Bekasi- Ketua DPRD Kota Bekasi H.M. Saifuddaulah mengatakan, DPRD dalam kepemimpinannya telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) Pesantren pada Maret 2022 lalu, yakni Perda No.5 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sehingga, kata dia, sudah seharusnya Pemkot melakukan pendataan dan mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan pesantren.
"Perda Pesantren sudah kita miliki. Tinggal Pemkot menyiapkan Perwal atau aturan turunannya, juga mendata serta mensosialisasikan aturan agar pesantren benar-benar terfasilitasi dan mendapatkan manfaat guna kebaikan santri ke depan," ungkap Saifuddaulah saat menghadiri Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2022.
Pria yanh akrab disapa Ustad Daulah juga menyoroti Hari Santri Nasional yang diibaratkan sebagai lebaran santri. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan santri. Karena sejak masa merebut kemerdekaan hingga saat ini, santri selalu berjuang membela agama dan bangsa.
Hari Santri ini, sambung politisi asal PKS ini, harus menjadi momentum kebangkitan kaum muda khususnya para santri dalam menghadapi arus globalisasi teknologi informasi yang masif.
"Spirit Resolusi Jihad harus selalu ada dan tertanam dalam jiwa rakyat Indonesia, khususnya kaum santri untuk terus berjihad melawan kebodohan, kezholiman, kemunkaran dan ketidak adilan demi NKRI yg lebih maju, adil dan sejahtera," papar Saifuddaulah yang menggunakan sarung dan kopiah hitamnya.(*)