Kadisnaker Kota Bekasi Ungkap Serikat Buruh Minta UMK 2023 Segini

Redaktur author photo


Kadisnaker Kota Bekasi Ika Indahyarti


inijabar.com, Kota Bekasi- Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Pemkot Bekasi Ika Indahyarti menjelaskan, terkait tuntutan buruh ada  perubahaan kenaikan UMK (Upah Minimum Kota) 2023 terutama diKota Bekasi.


"Tuntutan serikat buruh adalah sebesar 15,09%  menjadi Rp5.500 sekian atau rupiahnya Rp700.000 sekian,"ungkap Ika saat ditemui  usai Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi. Rabu (30/11/2022).


"Itu tuntutannya. Namun hasil DPKo (Dewan Pengupahan Kota) kita lakukan voting. Namun hasil yang ada di DPKo enggak merasa diakuin. Ya tapi ya itu kan sudah menjadi rekomendasi,"sambungnya.


Para buruh, kata Ika, menginginkan rekomendasi adalah yang diinginkan tuntutan serikat buruh.


Ika menambahkan, pihak serikat masih berharap agar PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto beserta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dapat mengubah rekomendasi tersebut.


Menurut Ika, UMK sudah mempertimbangkan sisi pertumbuhan ekonomi walaupun pertumbuhan ekonomi sudah mengeluarkan angka nya dari BPS tahun 2021. Hal itu harus disesuaikan dengan jumlah rata-rata konsumsi masyarakat kota Bekasi yang dianggap tinggi. Kemudian adanya pengurangan subsidi BBM sehingga itu juga mempengaruhi terhadap konsumsi masyarakat.


"Lihat hasil dari rapat pleno dengan memakai perhitungan Permenaker Nomor 18 Th 2022 tentang Upah Minimum yaitu hanya 7.09 kenaikannya menjadi Rp341 ribu,"ujarnya.


Dirinya berharap, semoga serikat menjadi sejahtera dan penyerapan tenaga kerja yang ada di kota Bekasi juga semakin banyak sehingga pengangguran berkurang.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini