KPK Ajukan Banding Kasus Rahmat Effendi, Praktisi Hukum: Ada Skenario Politis?

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Pengajuan banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen, membuat perkiraan banyak pihak meleset. Publik sebelumnya menduga yang mengajukan banding adalah penasihat hukum Pepen.


Pasalnya, dalam tuntutannya JPU meminta hakim menghukum Pepen dengan hukuman 9,6 tahun penjara. Namun hakim malah menaikan hukuman Pepen menjadi 10 tahun dengan denda Rp8 miliar.


Menurut parktisi hukum Hani Siswadi. SH, sikap JPU yang melakukan banding hal yang biasa dan diperbolehkan. Namun ketika vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, menjadi pertanyaan publik ada apa dengan Jaksa KPK itu.


"Saya menduga ada skenario politis dibalik pengajuan banding JPU KPK itu,"ujarnya. Rabu (9/11/2022).

[cut]



Saat ditanya apakah keputusan banding JPU KPK itu ada kaitan dengan posisi Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Hani menjawab bisa saja kemungkinan itu ada.


"Bisa saja. Ini (keputusan banding JPU KPK) kan akan memakan waktu lagi hingga putusan MA keluar. Ini juga bisa timbul banyak penafsiran negatif terhadap keputusan banding KPK,"ungkapnya.


"Putusan banding dari MA itu normalnya 4 bulan. Coba kita lihat saja kalau sampai 2 bulan sudah ada putusan MA, itu patut diduga ada skenario tertentu,"sambungnya.


Senada dikatakan, praktisi hukum H.Bambang Sunaryo.SH, bahwa keputusan banding KPK merupakan hal yang  janggal.

[cut]



"Saya melihat Bang Pepen belum mendapat keadilan dari majelis hakim dan KPK. Harusnya bisa di bawah 9 tahun itu vonis putusan,"ucapnya.


Dirinya juga menduga ada unsur politis dalam keputusan banding KPK. Menurut H. Bambang Sunaryo bisa saja agar Plt Wali Kota Bekasi tidak menjadi Wali Kota definitif.


"Iya, mungkin sama dengan dugaan publik pada KPK bahwa ada kemungkinan arahnya masalah definitif Wali Kota Bekasi yang akhir nya bisa gagal,"tandasnya.


Sekedar diketahui, Majelis hakim menghukum Pepen dengan kurungan 10 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.


"Jaksa KPK Siswhandono (7/11/2022) telah selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

[cut]



Dia menjelaskan pokok materi banding itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan Pepen dalam menerima gratifikasi. Ali menyebut jaksa meyakini bahwa dalam fakta persidangan Pepen meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan.


"Meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," jelas Ali.


Kemudian, menurut Ali, jaksa menilai Pepen berupaya memanipulasi permintaan uang dengan mengatasnamakan dirinya sebagai panitia pembangunan Masjid Arryasakha. Padahal perannya sebagai panitia merupakan kedok agar dapat menerima uang.


Terakhir, Ali juga menilai banding tersebut diajukan lantaran majelis hakim tidak mengabulkan uang pengganti. Padahal, Jaksa KPK menuntut Pepen wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.

[cut]



"Disamping itu terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp 17 miliar,"ungkap Ali.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini