Lurah Jatimakmur Akui Belum Tahu Ada Putusan PN Bekasi Soal Lahan Fasos Fasum di Perum Duta Indah

Redaktur author photo


Lurah Jatimakmur Kec.Pondok Gede Atmanto


inijabar.com, Kota Bekasi- Akhirnya Lurah Jatimakmur Atmanto mau buka suara terkait sikap nya sebagai lurah yang dinilai berpihak pada penggugat lahan fasos fasum di Perumahan Duta Indah Jatimakmur kecamatan Pondok Gede.


Atmanto menjelaskan, terkait ketidakhadiran dirinya di acara peletakan batu pertama pembangunan Taman Perumahan Duta Indah yang menggunakan lahan fasos fasum, pada Jumat (24/11/2022)


"Waktu hari Kamis tanggal 23 November 2022, ada pengurus RW 15 Pak Agung datang ke kantor memberikan surat undangan yang diterima oleh Pamor. Terus saya siangnya kan datang,"ujarnya pada media Selasa (29/11/2022).


Dirinya mengaku heran, mengapa di acara tersebut RW 21, RW 22 dan RW 11 Jati Kramat diundang. Sedangkan RW 20 perkampungan yang ada di depan perumahan Duta Indah dan RW 06, tidak diundang.


"Kok RW 20 dan RW 06, kok nggak diundang kenapa...,"tanya Atmanto heran.

[cut]


Dirinya juga mengetahui kalau acara peletakan batu pertama pembangunan taman Duta Indah itu akan dihadiri Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah dan Anggota DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putero.


"Kan hari Jumatnya kan itu nanti Pak Saifuddailah dan Pak Chairoman mau hadir dalam peletakan batu pertama pembuatan taman,"ucapnya.


"Maksud saya begini,  saya sih terima kasih sebenarnya punya Pak RW (RW 15) yang cekatan yang pintar yang peduli untuk membangun wilayah. Tapi maksud saya paling tidak harus membuat hubungan yang harmonis dengan RW tetangga.  Supaya kalau memang ada pembangunan itu biar berjalan lancar tidak mubazir,"ujar Atmanto.


Saat ditanya soal status hukum gugatan dari salah satu warga terhadap kebijakan penertiban bangunan liar di perumahan tersebut yang telah ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi yang menganulir keabsahan bukti kepemilikan pihak penggugat. Atmanto menjawab tidak mengerti hukum dan tidak mengikuti jalannya persidangan tersebut.

[cut]



"Kalau soal itu (putusan PN Bekasi), putusan apa bukan itu?, kan saya ga paham hukum ya. Tapi ada informasi, dia (Penggugat) mau ke PTUN. Entah bener entah enggak. Makanya biar clear ini ah,"ungkapnya polos.


Atmanto menegaskan, apabila situasi sudah kondusif silahkan jika warga RW 15 mau membangun taman. Jangan dia dibilang menjegal proyek taman Perumahan Duta Indah.


"Kok lurah menjegal?. Itu namanya lurah ga waras. Kalau begitu, kalau ada banyak seperti itu gimana, lurah itu memang di tugaskan di wilayah untuk membenahi wilayah membangun wilayah dan sebagainya,"ungkapnya.


Dirinya mencontohkan, Di Perumahan Bukit Kencana saja nggak ada taman. Dirinya mengusulkan tahun 2023 akan dibangun taman.


"Masa ini untuk warga sendiri yang yang bersemangat untuk membangun kok Lurah nggak boleh, nggak mungkin. Maksud saya setelah kondusif, akur, rukun dengan RW sekitar, ya monggo. Khawatirnya kalau belum kondusif dibangun nanti takutnya ada sesuatu yang tidak diinginkan akhirnya bangunan atau taman tersebut jadi sia-sia,"tutur Atmanto.

[cut]



"Maksudnya setelah ada SPK (Surat Perintah Kerja) ada pengerjaan taman, jadi kita tidak kesalahan. Kalau belum ada Surat Perintah Kerja melaksanakan pembangunan nanti salah lagi,"sambungnya.


Dirinya mengajukan solusi untuk kedua belah pihak yang berseteru untuk berkomunikasi.


"Solusi nya kedua belah pihak saling berkomunikasi dengan baik. Sebagai aparatur saya sudah disumpah agar tidak melenceng dari tupoksi. Ya intinya selama itu ada gunanya untuk masyarakat saya mendukung," tutupnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini