Inijabar.com, Kota Bekasi - Pemilik kendaraan dengan plat palsu atau bodong, Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan tilang manual. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.
"Bagi pengendara yang menggunakan plat bodong, akan dilakukan tilang manual oleh Perwira kepolisian langsung," jelasnya kepada inijabar.com, Senin (21/11/2022).
Dijelaskan Erna, meskipun di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota keberadaan kamera ETLE atau tilang elektronik belum terpasang, hal ini tidak luput dari perhatian mereka.
"Jadi, nanti anggota dari Polres Metro Bekasi Kota tetap akan melakukan patroli secara mobile dan akan merekam pelanggar plat bodongnya. Lalu, dari pelanggaran tersebut akan ditindak langsung oleh para Perwira kepolisian di lingkup Polres Metro Bekasi Kota," jelasnya.
Meskipun dilakukan tindakan tilang manual secara langsung bagi para pemilik plat bodongnya oleh para Perwira polisi, dirinya menekankan agar warga tetap mematuhi aturan yang berlaku saat berkendara di jalan raya, seperti kelengkapan surat kendaraannya mulai dari SIM, STNK hingga plat resmi yang tercantum ke kendaraan mereka masing-masing.
"Tetap patuhi tata tertib berkendara di jalan raya. Lengkapi pula dengan persyaratannya agar pelanggarannya bisa diminimalisir dan terus ditekan," tutup Erna.
inijabar.com, Kota Bekasi - Pemilik kendaraan dengan plat palsu atau bodong, Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan tilang manual. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.
"Bagi pengendara yang menggunakan plat bodong, akan dilakukan tilang manual oleh Perwira kepolisian langsung," jelasnya kepada inijabar.com, Senin (21/11/2022).
Dijelaskan Erna, meskipun di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota keberadaan kamera ETLE atau tilang elektronik belum terpasang, hal ini tidak luput dari perhatian mereka.
"Jadi, nanti anggota dari Polres Metro Bekasi Kota tetap akan melakukan patroli secara mobile dan akan merekam pelanggar plat bodongnya. Lalu, dari pelanggaran tersebut akan ditindak langsung oleh para Perwira kepolisian di lingkup Polres Metro Bekasi Kota," jelasnya.
Meskipun dilakukan tindakan tilang manual secara langsung bagi para pemilik plat bodongnya oleh para Perwira polisi, dirinya menekankan agar warga tetap mematuhi aturan yang berlaku saat berkendara di jalan raya, seperti kelengkapan surat kendaraannya mulai dari SIM, STNK hingga plat resmi yang tercantum ke kendaraan mereka masing-masing.
"Tetap patuhi tata tertib berkendara di jalan raya. Lengkapi pula dengan persyaratannya agar pelanggarannya bisa diminimalisir dan terus ditekan," tutup Erna.(giri)