Camat Jatiasih Sarankan Panitia Pemilihan RW 09 Jatimekar Patuhi Kepwal, Pengamat: Ada Nuansa Jegal Menjegal

Redaktur author photo


Camat Jatiasih Ashari


inijabar.com, Kota Bekasi- Syarat aneh bin ajaib yang dilakukan panitia pemilihan RW 09 Jatimekar kecamatan Jatiasih yang mengharuskan calon punya akte nikah dikomentari Camat Jatiasih Ashari.


Ashari minta panitia pemilihan jangan aneh-aneh menetapkan syarat yang tidak diatur Keputusan Walikota (Kepwal). Jadi, kata Ashari, jangan ada intrik seolah-olah menjegal salah satu kandidat.


"Panitia hanya saya sarankan untuk mengikuti aturan Kepwal tidak menambahkan dan tidak menterjemahkan pada syarat-syarat yang membuat se olah-olah memberatkan salah satu calon tentunya seperti itu,"tegasnya.


Namun demikian, Ashari sebagai fasilitator dirinya tidak mau mengintervensi secara dalam. 

[cut]


"Itu kan hak prerogatif panitia sepanjang dia belum melaporkan hasilnya kepada camat saya anggap itu masih di ranah mereka makanya saya tidak ber-statment." ucap Ashari


Dirinya menjelaskan, sikapnya yang seolah apatis sampai menunggu panitia memberikan hasil kerjanya. Kalau mereka belum memberikan hasil kerja nya.


"Saya sebagai camat belum bisa memberikan statment apapun, panitia sudah mendapatkan SK untuk bekerja. Sepanjang belum ada laporan secara resmi, berarti saya anggap mereka belum menyampaikan hasil kerjanya,"tegas Ashari. Senin (26/12/2022).


"Prinsipnya gini kalau ada aduan secara resmi misalkan secara tertulis aduan ini akan saya evaluasi saya akan bawa nanti ke bagian hukum nanti bagian hukum lah yang akan menyatakan bahwa ini salah atau benar selebihnya seperti itu."sambung Ashari.

[cut]


Sebetulnya, dalam Kepwal nomor 149 tentang Pemilihan RT dan RW di Kota Bekasi jelas tertulis salah satu nya bahwa pertama calon itu harus berkelakuan baik, adil cerdas dan berwibawa.


"Nah di dalam kalimat berwibawa itulah panitia menyimpulkan dia (calon) harus ber istri. Itu bahasa panitia (kesimpulan panitia sendiri),"ungkapnya.


"Dalam objektifitas menerjemahkan kalimat yang diambil itu boleh atau tidak itu kan saya ga .au disebut berasumsi sendiri dan itu juga tidak boleh kan. Makanya diperlukan orang lain untuk meyatakan ini diperbolehkan atau tidak." tegas Ashari.


Ashari berjanji akan membahas soal tersebut kepada bagian hukum Pemkot Bekasi. Dirinya tidak mau dibenturkan sesama warga hanya persoalan pemilihan RW tersebut.

[cut]


"Biar si pengadil dalam artian yang memiliki kewenangan hukum bagian pemerintahan yang menyatakan ini boleh atau tidak boleh syaratnya diperlukan atau tidak diperlukan,"tandasnya.


Terpisah, Mantan Kabag Hukum Pemkot Bekasi yang saat ini berprofesi sebagai pengacara Hany Siswadi.SH menjelaskan, dalam memahami kalimat 'berwibawa' bukan berarti masuk ke wilayah status perkawinan apakah janda atau duda.


"Kalau kalimat 'berwibawa' diterjemahkan kepada persoalan status perkawinan janda atau duda, single atu pasangan sumi istri. Berarti panitia nya perlu belajar lagi soal etimologi kalimat 'berwibawa',"ujar Hany.


Dirinya mensinyalir ada intrik politik jegal menjegal dalam proses persyaratan yang dilakukan panitia pemilihan di RW 09 Jatimekar kecamatan Jatiasih.

[cut]


"Banyak orang berwibawa meski statusnya duda, contoh Prabowo Subianto yang saat ini Menteri Pertahanan RI, kan statusnya duda itu. Lalu Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim juga kan itu duda. Jadi konteks status duda tidak ada korelasi dengan kewibawaan orang,"tandasnya seraya meminta panitia pemilihan RW 09 Jatimekar kursus lagi soal  kewibawaan.(firman/*)

Share:
Komentar

Berita Terkini