Cegah Kerawanan Pemilu, Bawaslu Luncurkan IKP

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi - Sebagai upaya meminimalisir kerawanan saat pelaksanaan pemilu, Bawaslu RI luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).


Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto menuturkan, peluncuran IKP ini berdasarkan amanat UUD RI tahun 1945 Pasal 22 ayat (1) butir a, yakni: Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.


Selain itu, amanat UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1) butir a: Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa pemilu, Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu.


"Selanjutnya segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat, maka Bawaslu Kota Bekasi melakukan langkah strategis dengan melakukam peyusunan Indeks Kerawanan Pemilu dan pemilihan 2024," jelas Tomy, Sabtu (17/12/2022).

[cut]



Tomy juga menjelaskan, IKP ini diluncurkan dengan tujuan sebagai berikut:


1. Memetakan Potensi Kerawanan di 12 kecamatan.

2. Melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan.

3. Menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan. 


Sambung Tomy, dalam hal proses pencegahan penyelengaraan pemilu, Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan KKN tematik bersama mahasiswa Unisma Bekasi dan kader pengawasan partisipatif.

[cut]



"Dan hal ini menjadi salah satu hal lainnya dengan banyak hal yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi dalam proses pencegahan," ungkapnya lebih lanjut. 


Tomy pun berharap, seluruh lapisan masyarakat dan Pemerintah membantu agenda KKN tematik yang akan dilaksanakan.


"Kami berharap adanya dukungan semua pihak dalam hal pelaksanaan agenda KKN tematiknya," pungkasnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini