Di Tahun 2022 Kajati Jabar Akui Hanya Lakukan OTT 2 Kali di Bekasi 1 di Cimahi

Redaktur author photo


Pimpinan Kejati Jabar saat menggelar jumpa Pers terkait capaian kinerja di tahun 2022


inijabar.com, Kota Bandung- Kepala Kejati Jabar, Asep Nana Mulyana, menyatakan,  sepanjang tahun 2022 dalam capaian kinerja Bidang Pidana Khusus di Kejati Jabar, berhasil menuntut 92 kali terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi.


Hal itu dikatakannya dalam acara pemaparan capaian kinerja Kejati Jawa Barat tahun 2022, pada Jumat (23/12/2022).


Dalam kesempatan tersebut Asep juga menjelaskan dari jumlah penuntutan sebanyak 92 kasus, 63 kasus merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jaksa sedangkan 29 kasus merupakan limpahan perkara dari kepolisian.


Asep mengatakan, pengungkapan kasus korupsi di Kejati Jabar sejumlah 92 kasus, tidak semuanya ditangani Kejati Jabar.


"Dan penuntutan saat ini sudah 92 perkara ya, dengan rincian 63 perkara oleh kejaksaan kami sendiri dan 29 perkara dari penyidik kepolisian,”tandasnya.

[cut]



Selama tahun 2022 pula, kejaksaan tercatat 2 kali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).


“Bahwa di tahun 2022 ini kita juga sudah lakukan OTT 2 perkara yang pertama di Cikarang dan kedua di Kota Cimahi,” jelas dia.


Asep menambahkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang dalam tahapan penyelidikan sebanyak 19 kasus dan tahap penyidikan 70 kasus.


Ditambahkan Asep, kasus dugaan tindak pidana korupsi paling marak ditangani di wilayah Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan Banjar. Adapun dari hasil penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh jaksa, total uang negara yang berhasil diselamatkan adalah senilai lebih dari Rp 23 miliar.

[cut]



"Alhamdulillah pada saat penyidikan atau penuntutan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 23.487.287.473 dan penyelamatan yang negara terhadap eksekusi baik berupa denda uang pengganti dan uang rampasan sebanyak Rp 17.343.409.981. Itu yang ditangani oleh bidang tindak pidana khusus,”kata Asep.


Dia juga menyoroti tren dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2022 yakni terkait dengan aset daerah sebanyak 13 kasus, pengadaan barang dan jasa dengan angka 12 kasus, penyalahgunaan dana APBD dan APBN sebanyak 12 kasus, dan perkara yang melibatkan BUMN dan BUMD sebanyak 6 kasus.


“Tren perkara korupsi kalau di tahun 2021 kemarin lebih banyak ke kegiatan korupsi di sektor BUMN dan BUMD, sekarang trennya lebih banyak ke perkara aset daerah,”tandas Asep.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini