Dirut PDAM TIrta Patriot Layak Dicopot, Iqbal Daut Terang-terangan Dukung Putusan Plt Walikota Bekasi

Redaktur author photo


Praktisi Hukum Iqbal Daut SH.


inijabar.com, Kota Bekasi- Pro kontra pemberhentian Dirut PDAM Tirta Patriot, Solihat oleh PLT Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahjono masih menjadi perbincangan terutama di kalangan staekholder Kota Bekasi.


Dukungan atas keputusan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto tersebut, kali ini muncul dari Ketua Tim Advokasi Patript Indonesia Iqbal Daud Hutapea.


Menurut dia, PDAM Tirta Patriot adalah sebuah badan usaha yang secara hukum milik Pemerintah Kota Bekasi, dan tentunya pemegang otoritas kewenangan dalam melakukan penilaian terhadap kinerja Solihat selaku Dirut PDAM Tirta Patriot adalah pemegang saham perusahaan tersebut, atas laporan dari para Dewan Pengawas di jajaran PDAM tersebut tentunya.


"Sehingga sudah tepat Jika PLT Walikota Bekasi melakukan tindakan otoritas nya memberhentikan dan menonaktifkan Solihat selaku Dirut PDAM Tirta Patriot, serta dengan cepat menunjuk PLT Dirut guna memastikan bahwa langkah-langkah kebijakan di BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi tersebut berjalan dengan baik," ungkap Iqbal Daut. Senin (5/11/2022).

[cut]


Dia  menegaskan, secara kebijakan dan kewenangan otoritas berdasarkan aturan Perseroan dan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Pemerintah, apa yang dilakukan oleh PLT Walikota Bekasi tepat dan tidak ada yang salah.


“Jika dilihat dalam sudut pandang politik apa saja bisa jadi masalah, namun secara kebijakan tidak ada yang salah,"bebernya.


"Bagaimana mungkin dengan alasan Walikota nya masih PLT, sehingga tidak punya kewenangan otoritas untuk menyelamatkan sebuah perusahaan milik Pemerintah karena harus memiliki legalitas yang melebihi kewenangan dari seorang Kepala Daerah Pelaksana Tugas, sementara Dirut PDAM Tirta Patriot Solihat dinilai kinerja dan track record nya nya dapat merugikan perusahaan milik Pemerintah Kota Bekasi tersebut,"tandasnya.


Dalam kerangka regulasi, lanjut Iqbal, pengaturan mengenai BUMD telah tercantum dalam Pasal 304 serta Pasal 331 sampai dengan Pasal 343 UU Pemda.12 Feb 2022.

[cut]



"Tentunya PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono memiliki legalitas kewenangan untuk menyelamatkan sebuah perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Bekasi,"pungkas Iqbal Daut.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini